Mandalapos.co.id, Karimun — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 80 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) Kamis (21/12/2023) di halaman Kejari Karimun.
Pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT-1534/L.10.12Kpa.5/12/2023 Tanggal 19 Desember 2023.
“Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada hari ini telah berkekuatan hukum tetap, dan dilaksanakan dengan pertimbangan untuk meminimalisir potensi bahaya yang dapat mengancam keamanan,” terang Kajari Karimun, Priyambudi, saat memimpin kegiatan pemusnahan tersebut.
Priyambudi juga merincikan, barang bukti dari 80 perkara itu meliputi 61 perkara tindak pidana narkotika, 6 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), dan 13 dari perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL dan KAMNEGTIBUM).
“Sedangkan barang bukti dari 1 perkara tindak pidana khusus lainnya lagi yang telah Inkcraht dan akan dilakukan pemusnahan pada hari ini berupa Minuman Mengandung Etil dan Alkohol (MMEA),” sebutnya.
Priyambudi pun menyampaikan terimakasihnya kepada para pihak atas terlaksananya pemusnahan barang bukti ini. Ia menilai kegiatan ini dapat terwujud berkat jalinan sinergi, komunikasi, dan koordinasi bersama para pihak terkait sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Sementara itu saat diwawancarai awak media, Kasi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan, mengatakan barang bukti tersebut adalah merupakan salah satu tugas jaksa selaku jaksa eksekutor dan sebagai peringatan atau ketegasan, agar oknum-oknum yang tidak mematuhi aturan segera merasa jera dan tidak melakukan pengedaran secara ilegal.
“Pemusnahan barang bukti kita lakukan dengan 3 cara, untuk perkara narkotika sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk barang bukti handphone dan MMEA dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan compactor YANMAR. Dengan telah dilaksanakan pemusnahan ini, kita telah menjalankan tugas kita sebagai Jaksa eksekutor, dan perlu kita jelaskan eksekusi yang dilakukan Jaksa bukan hanya terhadap orang, namun juga terhadap barang bukti,” tutup Rezi.*
*(M Saputra)