Kejari Karimun Tetapkan dan Menahan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

0
472

Mandalapos.co.id, Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun, Kamis (11/1/2024).

Tersangka itu adalah R dan M, dimana R merupakan Bendahara KONI Karimun, sementara M adalah Petugas Administrasi Keuangan KONI Karimun.

Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp433 juta.

Pantauan media, kedua tersangka sejak siang hari sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejari Karimun sebelum dilakukan penahanan. Sekira pukul 19.30 WIB, kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Tanjung Balai Karimun dengan menggunakan rompi tahanan.

Kajari Karimun, Priyambudi, melalui Kasi Intel, Rezi Dharmawan, menerangkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka yakni membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan.

” Modus yang dilakukan para tersangka yakni membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan, sedangkan modus lainnya, kedua tersangka diduga melakukan mark up anggaran terhadap pembayaran dari beberapa kegiatan di KONI Karimun,” jelas Rezi.

Rezi juga menerangkan bahwa para tersangka juga menggunakan rekening pribadi untuk menampung anggaran yang seharusnya untuk kegiatan KONI.

“Intinya, tersangka melaksanakan kegiatan yang bukan tupoksinya,” ujarnya.

Menurut Rezi, proses penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Karimun ini sudah berlangsung sejak September 2023. Pada bulan yang sama, penyidik Kejari Karimun langsung menaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Sebanyak 270 saksi, sebut Rezi, sudah diperiksa dalam kasus ini, diantaranya internal KONI Karimun, pengurus cabang olahraga, atlet, hingga OPD terkait di Pemkab Karimun. Selain itu, pihak Kejari Karimun juga telah meminta keterangan dari saksi ahli seperti auditor, BPKP, dan ahli hukum pidana.

“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka sebanyak 120 item, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo 3 jo 8 jo18 junto 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini pasti ada,” pungkas Rezi.

Menurut informasi yang diterima awak media, Kejaksaan Negeri Karimun akan melakukan penggeledahan dan pecarian aset yang berhubungan atau terindikasi dengan potensi kerugian negara terkait Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Karimun Tahun 2022 senilai Rp3,4 miliar yang bersumber dari APBD tersebut.*

*(M Saputra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini