MANDALAPOS.co.id, Tanjungpinang – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, akan segera menahan Pejabat Pemko Tanjungpinang yang menjadi tersangka kasus korupsi pajak BPHTB.
Ia menerangkan, saat ini pihaknya sedang melakukan perlengkapan berkas dan administrasi perkara untuk melimpahkan perkara ke PN Tanjungpinang.
“Karena pada proses perlimpahan tidak hanya sekadar pemeriksaan saksi-saksi saja, tapi proses administrasi serta pemberkasan harus dilengkapi,” katanya, Rabu (20/1) dikutip batamnews.co.id .
Aditya belum memastikan kapan dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Bisa jadi sebelum proses pelimpahan langsung ditahan, apakah sesudah pelimpahan ke Pengadilan, yang jelas secepatnya ditahan,” tegasnya.
Mengenai tersangka yang sebelumnya dilantik Walikota Tanjungpinang Rahma ke jabatan yang baru, menurut Aditya, hal itu wewenang seorang kepala daerah.
“Proses pelantikan yang kemarin sore itu menjadi kewenangan penuh kepala daerah,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Yudi Ramdhani sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Tanjungpinang. Ia menjadi tersangka kasus korupsi pajak BPHTB, dimana kerugian negara ditaksir senilai Rp 3,3 miliar.
Pada, Selasa (19/1/2021) lalu, ia dilantik sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang.
*Red