Kejatisu Respon Laporan DPP IHI Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa dan BUMDes Sei Dadap

0
536
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia ( IHI ) Bahrum

Mandalapos.co.id, Asahan – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia (IHI) Bahrum, mengatakan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan BUMDES Mekar Abadi Desa Sei Dadap I/II Tahun 2015 hingga 2019 yang diungkap oleh DPP IHI, akhirnya mendapat respon positif dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Dijelaskan Bahrum, sebelumnya DPP IHI mengirimkan surat ke Kejatisu terkait penyalahgunaan anggaran di Desa Sei Dadap. Surat itupun akhirnya direspon oleh Kejati dengan mengirim surat balasan.

Dalam surat Kejatisu ke DPP IHI itu dijelaskan, bahwa hasil koordinasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Kejaksaan Negari (Kejari) Asahan, diperoleh keterangan bahwa saat ini pihak Kejari Asahan telah menindak lanjuti laporan pengaduan yang dikirimkan DPP IHI tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen ( Penyelidikan ) No : Print OPS – 13/L.2.23/Dek.1/10/2021 Tanggal 01 Oktober 2021, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menemukan bukti bukti apakah dalam penggunaan dana BUMDes Mekar Abadi di Desa Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

” Turunan surat DPP IHI dengan Nomor 056/DPP/IHI – AS – MP/IX/2021 Tanggal 13 September 2021 Perihal mempertanyakan surat laporan dari DPP IHI terkait dana BUMDes Mekar Abadi, dan surat Nomor 015/DPP/ IHI – AS – LP – XI/2019 Tanggal 4 November 2019, yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Asisten  Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, telah diteruskan ke Kejaksaan Negri Asahan sebagai bahan masukan dalam menindak lanjuti laporan DPP IHI,” ungkap Bahrum.

Lebih lanjut dibeberkannya, DPP IHI juga menemukan kejanggalan dalam penggelontoran Dana Desa ke BUMDes sebesar Rp68 juta, oleh bendahara desa dan Pj Kepala Desa kepada pengurus BUMDes pada November 2019 lalu.

“Dana tersebut langsung diserahkan kepada Yantono yang notabene nya bukan lagi sebagai Kepala Desa Sei Dadap I/II pada bulan Januari 2020. Sampai saat ini dana tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” ujar Bahrum.

DPD IHI pun mengapresiasi dan mengucapkan terimasikasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah merespon serta menindaklanjuti laporan dugaan korupsi BUMDes Mekar Abadi Desa Sei Dadap I/II.

“DPP IHI juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Asahan untuk secepatnya dapat mengungkap dugaan penyalahgunaan atau korupsi dana BUMDes Mekar Abadi, agar dengan terbongkarnya kasus ini dapat menjadi pelajaran terhadap desa-desa lainnya,” tandas Bahrum. ***( JH )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini