Kemenkumham Jatim Berikan Pendaftaran Merek dan Perseroan Perorangan Gratis

0
471

SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan fasilitas pendaftaran Perseroan Perorangan dan pendaftaran merek gratis untuk pelaku UMKM. Masyarakat bisa mendapatkan layanan itu di Legal Expo Hari Dharma Karya Dhika 2021 Jatim yang digelar di BG Junction Surabaya pada 25-26 Oktober 2021.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan bahwa fasilitas ini diberikan dalam rangka hari jadi Kemenkumham atau Hari Dharma Karya Dhika 2021. Pihaknya memberikan fasilitas free PNBP bagi sepuluh masyarakat Jatim yang ingin mendaftarkan perseroan perorangan. Selain itu, pihaknya juga menyediakan tiga pendaftaran merek gratis bagi UMKM Surabaya.

“Khusus untuk pendaftaran merek gratis, kami menggandeng Pemkot Surabaya yang selama ini aktif memfasilitasi UMKM di Kota Pahlawan,” ujar Krismono.

Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan konsultasi hukum gratis. Dari layanan keimigrasian, ada juga penerbitan dan penggantian paspor/ kitas. Sedangkan untuk layanan Kekayaan Intelektual, terdapat layanan konsultasi dan pendaftaran hak cipta maupun paten.

“Jika masyarakat memiliki persoalan terkait layanan hukum dan HAM lainnya bisa datang secara langsung,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim juga memberikan pelayanan khusus pada seluruh UPT jajaran. Baik imigrasi, lapas/ rutan, bapas, rupbasan hingga balai harta peninggalan. Selama dua hari ini, pelayanan di seluruh satker akan mengenakan baju adat sebagai upaya melestarikan budaya lokal.

Seperti yang dilakukan Rutan Kelas IIB Kraksaan, Inovasi KUBARING yang hanya ada di Rutan Kraksaan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akibat pandemic Covid-19 karena tidak bisa masuk dan bertemu dengan keluarganya yang berada di Rutan Kraksaan. Inovasi kubaring sama dengan kunjungan seperti sebelumnya,seluruh layanan tersedia hanya mekanismenya menggunakan online.

Krismono berharap, layanan yang diberikan jajarannya bisa bermanfaat untuk masyarakat Jatim. Khususnya berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi di Jatim. Karena, masyarakat bisa semakin mudah dalam mendapatkan akses dan perlindungan hukum. Khususnya melalui terobosan baru dari Menkumham Yasonna H Laoly yaitu Perseroan Perorangan.

Badan hukum baru yang diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM). Badan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian Indonesia yang saat ini tengah melemah.

Saat ini Perseroan Perorangan telah mendapatkan dukungan dari Bank Mandiri dan Bank BNI. Pemilik Perseroan Perorangan akan mendapatkan benefit berupa kemudahan dalam pendanaan.

“Perseroan ini dilakukan secara perorangan namun dengan limited liability dan pendaftaran yang sangat mudah secara online serta legalitas yang baik,” terang Krismono. *** (Humas Kemenkumham Jatim)/Yuli

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini