Mandalapos.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna terus berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber-sumber ekonomi di daerah, seperti Pajak Daerah, Retribusi, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah.
Upaya itu dibuktikan dengan realisasi anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Natuna Tahun 2023 yang melebihi target pemerintah daerah. Dimana PAD Natuna Tahun 2023 yang dianggarkan sebesar Rp86,3 miliar, telah terlewati dengan realisasi per 8 Desember 2023 mencapai Rp92,1 miliar atau 106,7 persen.
Adapun realisasi dari sisi Pajak Daerah sendiri, dari dianggarkan Rp35,4 miliar, hingga 8 Desember 2023 terealisasi sebesar Rp52,2 miliar atau 150,4 persen. Penyumbang pendapatan terbesar pada Pajak Daerah ini, berasal dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp22,4 miliar dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp3,9 miliar.
Pencapaian tersebut, sekaligus mencetak sejarah bagi Kabupaten Natuna. Dimana Kabupaten yang sudah berdiri selama 24 tahun ini, untuk pertama kalinya mencatatkan Pendapat Asli Daerah melampaui target hingga berkali-kali lipat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan pengusaha di Natuna, yang telah taat membayar Pajak Daerah.
Ia pun berharap, ketaatan membayar Pajak Daerah terus meningkat setiap tahunnya demi mendukung pembangunan daerah. Menurut Suryanto, Pajak Daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan masyarakat lainnya.
Berikut petikan wawancara lengkap mandalapos.co.id id dengan Kepala BPKPD Kabupaten Natuna Suryanto tentang Pajak Daerah;
Apa upaya yang dilakukan Pemkab Natuna dalam hal ini BPKPD, dalam menggenjot pendapatan dari sektor Pajak Daerah ?
Pemerintah daerah biasanya mengambil berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah, secara umum yang sering dilakukan melibatkan:
- Perbaikan Sistem Perpajakan seperti memperbarui dan menyederhanakan regulasi perpajakan untuk meningkatkan kejelasan dan memudahkan pelaksanaa dan meningkatkan efisiensi dna pemungutan perpajakan.
- Edukasi dan sosialisasi, mengedukasi masyarakat dan pengusaha bukan hal yang mudah tentang pentingnya membayar pajak dan sosialisasi mengenai perubahan kebijakan perpajakan dan manfaat yang diperoleh dari pembayaran pajak melalui RRI ataupun surat edaran dan bahkan datang ke tempat usaha-usaha.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi, yaitu dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan, menerapkan sistem pembayaran pajak online untuk memudahkan wajib pajak dengan menambah chanel pembayaran di Bank maupun e-commerce yang mendukung digitalisasi.
- Peningkatan kualitas pelayanan yaitu meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak, termasuk memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses.
- Pengembangan basis data wajib pajak, yaitu membangun dan memelihara basis data wajib pajak untuk memudahkan pengelolaan dan pemantauan.
Mengapa Pemkab Natuna berupaya menggenjot sektor Pajak Daerah ?
Pemerintah berupaya menggenjot sektor pajak daerah dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, yang pada gilirannya akan digunakan untuk mendanai berbagai program dan kegiatan pelayanan publik. Beberapa alasan utama mengapa pemerintah melakukan upaya ini antara lain:
- Pembiayaan pembangunan program dan kegiatan untuk penyediaan sarana dan prasarana publik. Pendapatan dari pajak daerah dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan proyek publik lainnya yang meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
- Pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan sosial, pajak bisa digunakan untuk program-program pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketidaksetaraan sosial, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
- Mempebaiki kemampuan fiskal daerah karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama untuk pemerintah daerah. Dengan meningkatkan pendapatan pajak, pemerintah dapat memperkuat keuangan daerahnya dan mengurangi ketergantungan pada sumber pendapatan lainnya.
- Stabilitas fiskal, kita berharap dengan berusahan menggali pajak daerah, pemerintah dapat menciptakan stabilitas fiskal, yang penting untuk memastikan kelangsungan pembangunan dan pelayanan publik dalam jangka panjang sehingga mengurangi ketergantungan dana transfer.
Apakah pelaku usaha di Natuna telah secara sadar menerapkan Pajak Daerah dalam kegiatan transaksi usahanya ?
Secara umum hanya beberapa saja pengusaha pajak daerah yang patuh, untuk pajak hotel Alhamdulillah sudah lumayan bagus karena ditunjukan dengan realisasi yang bagus dari target perubahan APBD sudah 115%.
Namun untuk pajak restoran realisasi dibantu hanya kegiatan dari pemerintah, sementara untuk rumah makan kesadaran belum ada hanya apa tidak saja. Padahal Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa terhadap Undang-Undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dana yang Namanya pajak hotel, restroan, hiburan tidak dibebankan kepada pengusahanya tapi kepada konsumennya.
Awal tahun depan akan ada evaluasi optimalisasi PAD, kemungkinan tempat-tempat yang tidak patuh akan menjadi sasaran audit, dan perlu disampaikan ada sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak mau tertib dalam penyelenggaraan perpajakan sebagaimana yang diatur Undang-Undang.
Kendala apa yang ditemui dalam memaksimalkan pendapatan Pajak Daerah ?
Beberapa kendala umum yang sering ditemui dalam upaya tersebut melibatkan aspek-aspek berikut:
- Ketidakpatuhan wajib pajak, baik itu karena kurangnya pemahaman mengenai kewajiban perpajakan atau adanya praktik penghindaran pajak, insyaallah ktia tahun depan akan mengadakan Kerjasama baik dengan BPKP dan peneganggakan perda baik dengan satpol PP maupun APH.
- Keterabatan sumber daya manusia, saya akui kualifikasi, dan keterampilan pegawai pajak masih perlu dilakukan pelatihan agar tidak menghambat upaya pengawasan dan penegakan perpajakan.
- Pemulihan utang pajak yang sulit,atau lambat dapat menjadi hambatan. Beberapa wajib pajak mungkin tidak mampu atau tidak mau membayar pajak tepat waktu, dan penegakan hukum untuk pemulihan utang dapat memakan waktu dan biaya, sehingga menimbulkan piutang pajak, khususnya PBB.
- Data base perpajakan PBB dari sebelum digabungkan dengan BPKPD tidak valid dan selama berdirinya Kabupaten sepertinya data tidak pernah dilakukan pemuktahiran oleh OPD yang lama, hal ini menjadi hambatan dalam penagihan karena banyak subjek dan objek pajak yang perlu dilakukan verifikasi ke lapangan.
Berapa target pendapatan dari Pajak Daerah yang ditetapkan Pemkab Natuna di Tahun 2024 mendatang ?
Pajak Daerah dalam RAPBD TA. 2024 yang sudah disetujui sebesar Rp47 miliar atau 316% dari Perda APBD TA. 2023 yaitu sebesar Rp14 Miliar. Jika persen dari APBD-P TA. 2023 sebesar 133% dari alokasi 35%. Target ini sangat realistis karena menggunakan realisasi sampai tanggal 8 Desember 2023 sudah menyentuh angka Rp53 Miliar atau 150% dari target APBD-P TA. 2023.
Target 2024 hanya 88% dari realisasi yang sudah saya sampaikan.
Apa saja kekurangan jika Natuna terus bergantung pada dana transfer DBH Migas?
Saya rasa banyak sekali kekurangannya, mungkin dapat saya jelaskan:
- Ketergantungan Finansial, Pemerintah daerah dimanapun, bukan hanya Natuna yang terlalu bergantung pada DBH mungkin menjadi kurang mandiri secara finansial. Ketergantungan ini bisa membuat kita rentan terhadap fluktuasi ekonomi nasional atau perubahan dalam kebijakan alokasi dana dari pemerintah pusat, salah satunya pelaksanaan program dan kegiatan akan tersendat.
- Kurangnya fleksibilitas dalam penganggaran karena memiliki kendali yang lebih sedikit terhadap sumber daya dan kebijakan fiskal mereka sendiri. Ini dapat menghambat fleksibilitas dalam merencanakan dan mengelola anggaran sesuai kebutuhan local. Kita ketahui bersama sumber dana transfer bukan hanya DBH migas sudah diplot atau ditentukan penggunaanya yang dulu block grant, sekarang menjadi specific grant, sehingga instrument penganggaran harus sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur.
- Ketidakpastiaan pendapatan dari DBH Migas atau dana transfer, hal ini sebabkan oleh tergantung pada kinerja ekonomi nasional, perubahan kebijakan pemerintah pusat, atau faktor-faktor lain yang mungkin sulit untuk diprediksi. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah
- Resiko pemotongan atau refocusing dari pemerintah pusat karena secara regulasi dalam hal tertentu dapat melakukan pemotongan dana atau mengubah formula alokasi DBH, tergantung pada kondisi ekonomi nasional atau kebijakan pemerintah. Ini dapat memberikan dampak negatif pada program-program dan layanan di tingkat lokal
Apa manfaat yang dirasakan jika pajak daerah bisa secara maksimal diserap untuk APBD ?
Manfaat yang dirasakan pasti pembangunan dari yang sudah dialokasikan melalui APBD diantaranya:
- Peningkatan kualitas pelayanan publik, melalui APBD setaiap program dan kegiatan yang dirancang untuk digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan masyarakat lainnya.
- Tersedianya infrastruktur, karena dari hasil pajak daerah yang difromulasikan dalam APBD untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur lokal, seperti jalan, jembatan, saluran air, dan fasilitas umum lainnya.
- Program pengentasan kemiskinan lebih optimal, dengan adanya peningkatan pendapatan daerah dapat digunakan untuk mendukung program-program pengentasan kemiskinan, seperti bantuan sosial, pelatihan keterampilan, atau penciptaan lapangan kerja.
*Laporan: Alfian