mandalapos.co.id, Kepulauan Riau- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan teguran tertulis kepada 19 kepala daerah. Hal ini dilakukan sebagai peringatan keras, sebab catatan serapan anggaran mereka dinilai buruk selama penanganan pandemi Covid-19.
“Jadi kami sudah sampaikan surat teguran tertulis untuk 19 daerah tersebut, ini langkah yang cukup keras,” kata Tito Karnavian saat jumpa pers virtual terkait evaluasi PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021), mengutip Liputan6.com .
Salah satu kepala daerah yang mendapat teguran adalah Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Dimana menurut catatan Mendagri, Provinsi Kepri belum merealisasikan Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Innakesda) sebesar Rp 2,5 Miliar.
Secara keseluruhan, Tito menyesalkan tidak adanya progres serapan yang baik dari 19 daerah tersebut. Padahal menurut Tito, anggaran atau dana sudah ada namun praktek penyalurannya belum memuaskan.
“Ini uangnya ada tapi belum direalisasikan untuk penanganan Covid-19, jadi ini saya sampaikan ke publik agar masyarakat tahu,” bongkar Tito.
Berikut 19 daftar daerah dengan catatan buruk dalam serapan anggaran Covid-19 menurut catatan Kementerian Dalam Negeri:
1. Provinsi Aceh: Anggaran 2020 belum terealisasi 17,4%
2. Provinsi Sumatera Barat: Anggaran 2020 belum terealisasi 12,3%
3. Provinsi Kepri: Belum melakukan realisasi Innakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 2,5 M
4. Provinsi Sumsel: Anggaran 2020 belum terealisasi sebesar 38,2%
5. Provinsi Bengkulu: Anggaran 2020 belum terealisasi sebesar 76,1%
6. Provonsi Kep. Bangka Belitung: Belum melakukan realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 5 M
7. Provinsi Jawa Barat: Anggaran 2020 belum terealisasi sebesar 49,4%
8. Provinsi DI Yogyakarta: Anggaran 2020 belum terealisasi sebesar 69,2%
9. Provinsi Bali: Belum melakukan realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 25 M
10. Provinsi NTB: Baru melakukan realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar 13,8% daru anggaran sebesar Rp 49,5 M.
11. Provinsi Kalimantan Barat: Belum melakukan realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 18,9 M
12.Provinsi Kalteng: Anggaran 2020 belum terealisasi sebesar 96,5%
13. Provinsi Sulsel: Anggaran 2020 belum terealisasi sebesar 5,4%
14. Provinsi Sulteng: Belum melakukan realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 38,7 M
15. Provinsi Sulut: Belum melakukan realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 39,9%
16. Provinsi Gorontalo: Baru melakukan realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 3 M dari 21,5% dari anggaran sebesar Rp 14,3 M
17. Provinsi Maluku: Anggaran 2020 belum terealisasi sebesar 74,9%
18. Provisi Maluku Utara: Baru melakukan realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 578 juta atau 1,7% daru anggaran sebesar Rp 32,2 M
19.Provinsi Papua: elum melakukan realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021.
***editor : Alfian