Kepsek SMAN 3 Menggala “Kangkangi” Perintah Disdikbud Provinsi Lampung ?

0
2292

foto: Surat Edaran Disdikbud Prov.Lampung

MANDALAPOS.co.id,TULANGBAWANG- Pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir, bahkan pasien positif Corona kian bertambah setiap harinya. Virus mematikan itu tak hanya menghantam sektor kesehatan, tapi juga membuat anjlok perekonomian nasional.

Krisis ekonomi pun dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, terutama para orang tua yang tengah membiayai pendidikan anaknya.

Seperti yang terjadi di Provinsi Lampung, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menerima keluhan warganya yang meminta sekolah tak memungut Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di masa pandemi.

Keluhan masyarakatpun diakomodir oleh sang Gubernur, melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Surat bernomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 tentang kebijakan pendidikan pada masa pandemi covid-19 itu. Meminta Kacab Disdik Wilayah I hingga VII, untuk menginstruksikan Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan swasta se-Provinsi Lampung. Untuk tidak manarik uang SPP dan sumbangan lainnya.

Pelarangan penarikan uang SPP dan sumbangan tersebut, diutamakan bagi sekolah yang menerima dana BOS reguler dan BOSDA.

Ironisnya, Kepala Sekolah SMAN 3 Menggala diduga mengangkangi perintah Gubernur, yang tertuang dalam Surat Edaran dari Disdikbud Provinsi Lampung.

Hal itu diketahui, berdasarkan laporan dari salah seorang wali murid di SMAN 3, yang mengaku masih diminta membayar SPP dan Iuran lainnya.

Wali murid yang enggan menyebutkan namanya itu menceritakan, pada tahun yang lalu saat anaknya duduk di kelas XI, dirinya membayar SPP hanya Rp 750.000 per tahun, tetapi pada tahun 2020 ketika anaknya naik kelas XII, dirinya harus membayar SPP sebesar Rp.1,300.000 per tahun.

“Itu sudah berapa persen naiknya, belum lagi dimintai biaya daftar ulang, karna anak saya naik kelas XII. Biaya daftar ulang diminta sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu), tapi saya gak ada dana sebesar itu, saya kasih saja Rp.200 ribu, diambil juga sama mereka,” ungkapnya.

Selain perihal SPP, Wali Murid tersebut juga mengeluhkan proses belajar daring secara online. Pasalnya, Ia tak memiliki Handphone sebagai alat belajar daring.

” Ini lah yang menjadi beban saya selama ini apakah anak saya bisa lulus, nantinya dikarenakan anak saya tidak belajar online itu, setiap ditanya pelajaran apa mereka bilang lihat digrup, sedang kan kami tidak punya HP, mau  pinjam HP sama tetangga kami merasa segan dan gak enak, dikarnakan kalau pinjam untuk belajar itu kan lama, ya gak enak lah saya dengan yang punya HP itu,” ujarnya.

Terpisah, (MF) siswa kelas XII di SMAN 3 Menggala, mengaku saat pendaftaran ulang kenaikan kelas, Ia dimintai biaya sebesar Rp1.750.000.

” Pada penaikan kelas saya, dari kelas XI ke Kelas XII  Saya dikenakan biaya daftar ulang,  karna saya diruang khusus, maka saya dikenakan dana daftar ulang sebesar Rp.1.750.000 , tapi baru saya bayar Rp1.000.000, masih kurang Rp 750 ribu lagi. Kalau gak dilunasi maka pada saat ujian nanti tidak akan mendapatkan nomer ujian,” ungkapnya.

Untuk keberimbangan pemberitaan, Kepala Biro mandalapos.co.id di Kabupaten Tulang Bawang, telah mencoba melakukan konfirmasi ke Kepala Sekolah SMAN 3 Menggala, melalui Aplikasi Whatsapp, Kamis 8 Oktober 2020.

Sang Kepsek pun mengaku sedang ada kegiatan dinas di luar daerah, dan meminta untuk menunggunya pulang minggu depan.

Selain itu, Kepala Sekolah itu pun meminta nomor redaksi mandalapos.co.id yang katanya akan Ia hubungi.

“Saya juga masih ada acara di provinsi, Minggu depan ya bapak yang mulia, tolong kasih nomor kepala redaksi bapak ke saya, nanti sore saya hubungi, tolong kerjasama yang baik dan pengertian bapak yang mulia,” tuturnya dalam pesan Whatsaap kepada Biro Mandalapos.co.id .

Meski telah diberikan nomor redaksi, hingga berita ini diterbitkan pada pukul 20:34 Wib, Sang Kepala Sekolah pun tak kunjung menghubungi redaksi mandalapos.co.id .

Laporan : Andi Febri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini