Mandalapos.co.id, Probolinggo — DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, Selasa (7/6).
Dalam rapat itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menyinggung soal dana hibah non pemilih yang diperoleh KPU Kota Probolinggo, yang ternyata menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
“KPU ini kan menerima anggaran hibah non tahapan, dari pemerintah sebesar Rp 400 juta, nah disini anggaran hibah non pemilih sebesar Rp 400 juta yang diterima ini, menjadi catatan BPK RI, karena KPU terlambat menyerahkan laporan pertanggung jawaban keuangannya,” ujar Sibro.
Memang, seharusnya laporan keuangan itu paling lambat diserahkan pada 31 Desember 2021 silam, namun KPU baru menyerahkan laporannya pada 1 April 2022, dimana itu terlambat 3 bulan.
Menjawab hal itu, Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui tentang adanya catatan BPK, dan menurutnya dari manapun sumber anggarannya, harus terdaftar di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN.
“Meskipun dana anggaran itu dari APBD, anggaran non pemilih yang didapat juga wajib terdaftar di Dipa APBN, dan pemeriksaannya pun juga harus melalui mekanisme APBN,” ungkap Hudri.
Menimpali tanggapan Hudri, Anggota Komisi I DPRD, Sibro, menilai KPU Kota Probolinggo melakukan kelalaian bahkan wajib diberi sanksi.
“Saya rasa KPU lalai dan tidak tepat, bahkan wajib diberi sanksi atas keterlambatan menyerahkan LPJ ini, yang jelas, KPU sudah menerima uang dan terlambat menyerahkan laporan, kenapa bisa tidak tahu,” tambahnya.
Sibro juga berujar, seharusnya hal itu tidak bisa dijadikan alasan oleh KPU. ***Yul