mandalapos.co.id, Natuna- Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Natuna Indra Joni, mengungkapkan hingga kini  Pemerintah Kabupaten Natuna hingga saat ini belum mengeluarkan izin berusaha bagi usaha sarang walet baik sarang alami maupun budidaya.
Dikatakannya, untuk mengurus Izin Usaha Sarang Walet para pemilik harus langsung mengurusnya di Provinsi Kepri. Pasalnya, hingga saat ini Pemkab Natuna belum memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai izin usaha walet.
” Berdasarkan Undang – Undang Cipta Kerja tahun 2020, untuk pengurusan langsung ke provinsi,  karena kita juga belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur mengenai perizinan usaha sarang walet,” jelas Indra Joni di Ranai, Kamis (19/8).
Meski demikian, untuk pengurusan izin usaha sarang walet ke provinsi, Dinas PMPTSP Natuna memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi bagi si pengurus izin.
Selain dinasnya, izin sarang walet disebutkan Indra Joni, juga melibatkan beberapa dinas seperti , Lingkungan Hidup,Kehutanan dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
” Ada pengkajian lokasi, dimana lokasinya juga sudah diatur jarak minimal dari pemukiman terdekat,” ucapnya.
Saat ini Pemkab Natuna tengah menyusun draf peraturan daerah mengenai Perda Izin Usaha Sarang Walet.
***Budi