Mandalapos.co.id, Tasikmalaya — Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak yang diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 telah usai, namun masih terdapat beberapa daerah yang terlibat dalam sengketa pilkada hingga harus melaksanakan pemungutan suara ulang akibat dari hasil putusan persidangan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu daerah dari 27 Kabupaten Kota se-Jawa Barat yang terlibat dalam sengketa Pilkada hingga berakhir dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mendiskualifikasi calon Bupati terpilih yang telah ditetapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya dan masuk ke tahapan pemungutan suara ulang (PSU) dengan waktu 60 hari setelah dibacakannya putusan oleh Mahkamah Konstitusi republik Indonesia (MKRI) pada hari senin, 24 Februari 2025.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih pada tanggal 6 Desember 2024 setelah penghitungan suara di Pilkada 2024 sebelumnya, namun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 2 atas nama Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi mengajukan gugatan permohonan pembatalan keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya tentang Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 9 Desember 2024. Pihak MK pun telah registrasi permohonan gugatan tersebut dan tepatnya sejak tanggal 8 Januari 2025 dilakukan sidang pertama dalam rangka pembacaan petitum oleh pihak penggugat, dilanjut dengan sidang kedua pada Jumat (17/1/2025) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon (KPU), Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, dan berlanjut kembali ke persidangan ke tiga tentang pembacaan hasil putusan dismissal, pada Selasa, 04 Februari 2025, untuk sesi I terhadap 58 (lima puluh delapan) perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sebanyak 52 (lima puluh dua) perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di antaranya dinyatakan gugur atau tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian lantaran tidak beralasan hukum, dan sebanyak 6 (enam) perkara sengketa PILKADA lainnya akan lajut ketahapan pembuktian salah satunya Kabupaten Tasikmlaya.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) kembali menggelar sidang Ke empat lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ketahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi dari semua pihak pada Jum’at, 7 Februari 2025. Dan pada Senin, 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) kembali menggelar sidang ke lima sekaligus yang terakhir dengan mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024, yakni mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya karena dianggap telah menjabat selama dua periode dan memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari setelah dibacakan putusan. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan, Senin (24/2/2025) yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dengan didiskualifikasinya Calon Bupati Nomor Urut 3, maka Majelis Hakim Konstitusi juga membatalkan Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, serta Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. KPU Tasikmalaya juga diperintahkan untuk mendasarkan PSU pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Seperti yang dikutip dari berita sebelumnya, Diskualifikasi Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 sebagai Calon Bupati Terpilih tersebut diputuskan MK berkaitan dengan periodisasi jabatannya. Ade diketahui telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020. Namun sebelum itu, persoalan muncul karena dia sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur. Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018. Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati atau diangkatnya Pj Bupati.
Penghitungan Masa Jabatan
Menurut Mahkamah, seseorang sudah dihitung menjabat sebagai kepala daerah sejak secara riil dan faktual menjalankan tugas menggantikan dan bukan sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti (acting). Pertimbangan demikian merujuk pada empat Putusan MK terdahulu, yakni Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024.
Terkait empat putusan tersebut, Mahkamah menekankan harus dimaknai dalam satu tarikan nafas atau sebagai satu kesatuan. Dalam putusan-putusan tersebut, Mahkamah secara terang dan jelas menyatakan, cara menghitung masa jabatan seorang kepala daerah yang tidak selesai dalam menjalankan jabatan selama lima tahun dan di tengah masa jabatan digantikan oleh wakil kepala daerah, satu periode adalah dua tahun enam bulan atau lebih dengan tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara.
Dengan demikian, Mahkamah menghitung masa jabatan Ade Sugianto dimulai dari tanggal 5 September 2018. Sedangkan untuk tanggal berakhirnya, Mahkamah mempertimbangkan fakta persidangan yang diungkap eks Sekretaris Daerah Tasikmalaya, Mohamad Zen sebagai saksi Termohon. Di mana Zen di persidangan menerangkan bahwa Ade Sugianto telah menyerahkan jabatan kepadanya pada 23 Maret 2021. Dengan demikian, Majelis Hakim Konstitusi menghitung masa jabatan Ade Sugianto selama 2 tahun 6 bulan 18 hari. Karena lebih dari 2,5 tahun atau 2 tahun 6 bulan, maka masa jabatan tersebut dihitung satu periode. Sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode, menurut Mahkamah adalah dalil yang beralasan menurut hukum.
Sedangkan pada Sidang Pemeriksaan saksi dan ahli, Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya dan pihak terkait (Paslon Nomor Urut 3) dan Bawaslu Kabpaten Tasikmalaya mengungkapkan bahwa Ade menjabat sebagai Bupati selama 2 tahun 3 bulan 20 hari sejak dilantiknya sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 sampai 23 Maret 2021. Jumlah tersebut menurut Termohon tidak memenuhi setengah masa jabatan kepala daerah, yakni 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun, sehingga tidak terhitung satu periode sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 E yang menyebutkan, masa jabatan kepala daerah terhitung sejak pelantikan.
Tanggapan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya :
Menyikapi adanya dua dasar hukum yang berbeda dari pihak KPU Kabupaten Tasikmalaya yang telah menetapkan syarat hingga menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 yakni Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz dan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang telah mendiskualifikasi Calon Bupati nomor urut 3 yakni Ade Sugianto dengan dasar hukum yang lain.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang menganggap ada kejanggalan dan berimbas kepada masyarakat banyak khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Chandra pun berharap agar PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 19 E sebagai dasar KPU menetapkan syarat para pasangan calon yang tidak terhitung selama dua periode sebaiknya direvisi kembali agar tidak menjadi konflik yang sama.
” Saya rasa ada kejanggalan, keduanya sebagai dasar hukum sah antara KPU yang menetapkan setiap pasangan calon dan MK yang telah mendiskualifikasinya, sehingga saat ini dampak dari putusan MK tersebut sangat merugikan masayarakat banyak khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang telah mensukseskan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 27 November 2024 sebelumnya menjadi sia-sia. Selain itu saat ini MK memerintahkan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu enam puluh hari setelah dibacakannya putusan dan untuk biaya PSU sendiri dibebankan kepada daerah yang tekait yaitu Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ditengah-tengah munculnya Instruksi Presiden (INPRES) nomo 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Saya berharap agar PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 19 E sebagai dasar KPU menetapkan syarat para pasangan calon yang tidak terhitung selama dua periode jika dihitung sejak pelantikan sebaiknya direvisi kembali agar tidak menjadi konflik yang sama,” ungkapnya.*
*YAHYA