Mandalapos.co.id, Bekasi- Salah seorang Ketua Rukun Warga (RW) di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, menjadi korban pembacokan oleh remaja yang sedang melakukan aksi tawuran wilayah tersebut beberapa waktu lalu.
Akibatnya, korban mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuhnya karena sabetan celurit.
Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno mengatakan peristiwa bermula saat sekelompok remaja sedang melakukan live Instagram sekira pukul 00.00 WIB. Aksi live remaja tersebut mendapat ejekan di kolom komentar. Mereka juga ditantang untuk tawuran.
“Lalu sekira pukul 00.30 WIB, ada kurang lebih 20 orang menggunakan sepeda motor, langsung menuju lokasi,” kata Edy, dalam keterangan diterima mandalapos, Selasa (24/8/2021)malam.
Sesampainya di lokasi, para remaja tersebut melakukan penyerangan terhadap anak-anak muda di sekitaran lokasi dengan menggunakan senjata tajam.
Melihat ada sekelompok remaja terlibat tawuran, korban Dadang sebagai ketua RW setempat yang baru saja selesai membagikan hadiah lomba aguatusan berinisiatif untuk melerainya. Akan tetapi justru dianggap bagian dari salah satu kelompok lain sehingga mendapatkan tindakan penganiayaan berat.
“Melihat ada tawuran korban yang selaku ketua RW ini melerai kedua belah pihak namun korban dipikir oleh salah satu kelompok adalah lawan dari mereka, sehingga pelaku langsung membacok pada bagian tangan sebelah kanan dan pinggang menggunakan senjata tajam jenis celurit,” kata Edy
Korban seketika ambruk bersimbah darah, sementara para pelaku melarikan diri. Oleh warga setempat, korban yang kritis dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
Polisi yang mendapat laporan, kemudian mengamankan seorang pelaku berinisial ABS (18) bersama barang bukti enam buah celurit. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga ikut mengeroyok korban. Yang melarikan diri berinisial AM, N, dan MJM,” tegas Edy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 2 Subs 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
***Dame