Ketum HMI Cabang Baubau Serukan Persatuan dan Meminta Hasil Musda Badko HMI Sultra Dijalankan, Bukan Yang Ilegal

0
26
Formatur Ketum HMI Cabang Baubau, LM Irmansyah.

Mandalapos.co.id, Baubau — Formatur Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (Ketum HMI) Cabang Baubau, LM Irmansyah, menyoroti polemik pada Badan Kordinasi HMI Sulawesi Tenggara (Badko HMI Sultra) yang menurutnya akan berdampak pada perpecahan di tubuh Badko HMI Sutra.

LM Irmansyah mengatakan, hasi Musyawarah Daerah (Musda) Badko HMI Sultra telah resmi diselenggarakan, dan berdasarkan hasil keputusan Musda Pengurus Besar (PB HMI) yang dibuka oleh Ketua PB HMI Sultra, Umar, telah memutuskan Ketua Badko HMI Sulawesi Tenggara resmi dijabat oleh Hesti Wayana Bastian untuk periode 2024-2025.

“Jadi, berdasarkan hasil keputusan PB HMI yang diselenggarakan Kakanda Umar adalah sah. Oleh karena itu, apabila ada pihak-pihak yang tidak sepakat atas legalitas tersebut dan mengkalaim hasil musda lainnya, maka itu merupakan ilegal,” tegas LM Irmansyah, melalui rilisnya ke awak media, Minggu (29/12/2024).

“Landasannya sangat jelas tertuang di dalam konstitusi HMI (AD/ART) bahwa setiap keputusan PB HMI harus dilaksanakan untuk seluruh kader, apalagi yang sedang berkonflik terpecah, serta harus menerima kenyataan dan legowo untuk kesatuan,” sambungnya.

Lanjut ia menyampaikan, akan menjalankan proses pelaksanaan musda Badko HMI Sultra yang tertib sesuai dengan administrasi.

“Konstitusi sah hanyalah yang diadakan oleh Kakanda Umar dan yang terpilih adalah Ayunda Hesti Wayana Bastian,” jelasnya.

“Selain dari pada Musda Badko HMI Sultra yang diadakan oleh Kakanda Umar, bagi kami itu ilegal. Artinya Musda Badko yang saat ini di laksanakan oleh Kanda Irfan Karim menurut kami adalah ILEGAL,” ucapnya menambahkan.

LM Irmansyah pun menilai seharusnya di era saat ini tak ada lagi konflik yang mengakibatkan perpecahan. Justru seharusny berfokus pada penguatan kelembagaan dan pembentukan kader yang siap mengabdi pada bangsa dan umat, yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan bersama yaitu pasal 4 AD HMI.

“Selaku Formatur Ketum HMI Cabang Baubau periode 2024 – 2025 mengajak seluruh komponen dari cabang se-Sultra yang secara administratif tergabung di wilayah Badko Sultra agar bermuhasabah untuk condong ke arah kebenaran dan kenyataan bahwa Musda HMI Sultra telah usai dan yang sah adalah Musda yang di buka oleh Kakanda Umar,” pungkasnya. (Adm).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini