Komisi II DPR RI Bakal Panggil 2 Kementerian Bahas Penjualan Ilegal 3 Pulau di Anambas

0
532
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung (istimewa)

MANDALAPOS.co.id, Jakarta- Tiga pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau yakni Pulau Ayam, Pulau Yudan, dan Pulau Kembung dipasarkan di website jual beli pulau internasional www.privateislandsonline.com .

Situs yang beralamat di Canada itu memberikan gambaran tertulis tentang letak geografis dan potensi yang dimiliki ketiga pulau tersebut. Situs ini pun menjelaskan bahwa Pulau Ayam terletak di Pulau Anambas dan dekat dengan pulau favorit Malaysia, Pulau Tioman.

Meski Bupati Anambas, Abdul Haris, membantah informasi penjualan tiga pulau di daerahnya itu, namun, hal ini mendapat tanggapan serius dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Doli pun menghimbau, agar pihak yang merasa dirugikan dalam kasus jual beli pulau tersebut untuk membuat laporan ke Komisi II DPR RI.

“Saya kira ini informasi yang baru, dan bagus buat kami,” tegas Doli usai kunjungan kerja dengan sejumlah instansi di Kompleks Perkantoran Gubernur Kepri, Senin (15/2) kemarin.

Dia pun berencana memanggil kementerian terkait yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

“Supaya mitra kerja kami untuk mencari tau informasi itu. Kalau terkendala dengan regulasi. Ya kita buat, agar bisa mengantisipasi hal-hal seperti ini dikemudian hari,” tuturnya.

Pada prinsipnya sambung Doli, harus perkuat regulasi. Sebab, kata dia, ini masalah yang sangat serius.

“Kita ingin memastikan, supaya kejadian-kejadian semula itu tidak terjadi lagi dikemudian hari,” ungkapnya.

Artinya, jika masalah ini dibiarkan maka kata Doli, akan mengurangi jumlah eksistensi tanah air ini.

“Karena diambil atau dikuasai oleh orang-orang, yang belum tentu dikembalikan pada kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.

***red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini