Mandalapos.co.id, Natuna – Berdasarkan data jumlah tunggakan pajak kendaraan plat merah atau kendaraan dinas tercatat sebanyak 894 unit, dengan tunggakan pajak dari nol tahun sampai ke lima tahun keatas, dengan nominal jumlah tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp.553,682,900 dengan akumulasi 1 tahun sampai dengan lima tahun keatas.
Menangapi masalah tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Natuna, Wakil Ketua Komisi III yang membidangi Keuangan dan Aset – aset Daerah, Erwan Haryadi mengatakan, agar daerah tidak terus terbebani dengan tunggakan pajak kendaraan dinas yang lima tahun keatas, pemerintah daerah harus melakukan pemutihan.
“Solusinya pemerintah daerah harus melakukan pemutihan terhadap kendaraan dinas yang lima tahun keatas, jika tidak segera dilakukan pemutihan pajaknya dari tahun ketahun akan terus berjalan,” ujar Erwan Haryadi diruang kerjanya, Kamis (05/08/2021) siang.
Menurut Erwan, pengurusan kendaraan dinas ini lebih mudah dari pada kendaraan pribadi, karena semua kendaraan dinas ini terdata di bagian aset.
“Namun kendalanya, karena barang ini rata-rata barang lama seperti yang di atas lima (5) tahun, besar kemungkinan berkas surat menyurat ini telah banyak hilang, yang harus ditelusuri apakah kendaraannya masih ada, apakah kelengkapan suratnya masih ada, ini harus ada kepastian agar daerah tidak terus dibebani dengan tunggakan pajaknya, intinya harus di data ulang lah kenderaan dinas-dinas yang ada,” tuturnya.
Selain itu, Erwan juga menyarankan, agar kendaraan yang masih mengunakan nomor plat di luar Provinsi Kepulauan Riau, agar bisa segara dimutasikan.
“Setidaknya bisa menambah pendapatan daerah, kan sayang kalau kita tiap tahun bayar pajak tetapi yang dapat hasil daerah lain,”sarannya.
Politisi PPP itu juga berharap, kepada pihak-pihak terkait bisa sesegera mungkin untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak ini, agar tidak terjadi pembengkakan tunggakan pajak. ***Alfi