Mandalapos.co.id, Tasikmalaya – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasiripis di Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, tengah menjadi buah bibir di masyarakat, akibat menyeruaknya informasi adanya dugaan pungutan liar terhadap penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah itu.
Bahkan dihimpun dari berbagai sumber, permasalahan ini juga telah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya dan aparat penegak hukum.
Terkait permasalahan yang terjadi ini, mandalapos pun menemui Yuyun Sugianto sebagai guru sekaligus pengurus program PIP di SDN Pasiripis. Yuyun tegas menepis informasi bahwa pihak SDN Pasiripis melakukan pungutan liar terhadap siswanya.
Menurut Yuyun, dari 18 orang siswa penerima program PIP, sebanyak 3 orang memberikan sumbangan sukarela sebesar Rp 50 ribu ke sekolah, kemudian juga memberikan uang sebesar Rp 100 ribu sebagai bentuk titipan untuk kegiatan di akhir tahun .
Yuyun juga menegaskan bahwa dirinya tidak berniat meminta atau memaksa orang tua/wali murid untuk menyumbang bagi sekolah.
“Adapun yang dikumpulkan di sekolah tak dipakai oleh guru, tapi disimpan untuk kemanfaatan sekolah. Saya tak ada memakan uang itu,” tegasnya.
Menambahkan keterangan Yuyun, Kepala Sekolah SDN Pasiripis, Adang, menjelaskan bahwa alasan buku rekening penerima bantuan PIP tidak diserahkan ke penerima, lantaran di SD yang dipimpinnya sudah sering dijumpai masalah penerima kehilangan buku rekening.
Kini, kata Adang, pihaknya telah mengembalikan seluruh dana yang diberikan oleh orang tua dan wali murid.
Menilik permasalahan yang terjadi di SDN Pasiripis, sejatinya baik dari pihak sekolah maupun orang tua siswa, sudah sewajibnya memahami fungsi dan tujuan digelontorkannya bantuan PIP untuk peserta didik.
Sekolah seharusnya juga menolak pemberian dari orang tua peserta didik penerima PIP, meskipun secara sukarela. Sebab, para penerima bantuan juga memiliki kewajiban untuk menggunakan dana bantuan itu untuk operasional menempuh pendidikan.
Fungsi Bantuan PIP
Dalam rangka meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6 tahun ke atas, Pemerintah Republik Indonesia memberikan bantuan kepada siswa berupa PIP (Program Indonesia Pintar) agar tidak ada siswa yang putus sekolah.
Bantuan dana pada PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, mulai pendidikan dasar hingga menengah atas atau seperti yang sedang digalakkan Pemerintah, yaitu wajib belajar 12 tahun.
Larangan dalam Pelaksanaan PIP
Dana PIP tidak boleh dipotong atau diambil untuk alasan apapun, baik itu dari pihak sekolah maupun bank yang ditunjuk dan bekerjasama dengan sekolah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek nomo 20 Tahun 2023, tentang petunjuk pelaksanaan program Indonesia Pintar pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dalam peraturan itu, pihak sekolah juga dilarang menyimpan atau mengambil buku Tabungan atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik/orang tua/ wali murid.
Pentingnya Musyawarah Sekolah
Permasalahan di SDN Pasiripis sejatinya tidak akan terjadi jika orang tua siswa dengan pihak sekolah menggelar musyawarah untuk menentukan hal-hal penting yang berkaitan dengan sumbangan, pungutan dan lainnya.
Dengan dilaksanakannya musyawarah, baik dari pihak sekolah maupun orang tua murid, dapat saling bertukar pendapat sebelum memutuskan sesuatu atau mufakat.*
*YAHYA