Mandalapos.co.id, Anambas — Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa membacakan tuntutan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Tanjungpinang, Senin (22/8).
Adapun tuntutan yang dibacaakan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintahan Desa Matak tahun anggaran 2019, oleh Terdakwa A dan F.
Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa A dan F secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.
Penuntut Umum Cabjari Natuna juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa A dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
“Bahwa terdakwa A telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.211.636.726,00 (dua ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah)” ungkap Penuntut Umum dalam keterang tertulis Cabjari Natuna di Tarempa.
Lebih lanjut dijelaskan, Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa F dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.50 Juta subsidair 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim PN Tanjungpinang pun menunda persidangan hingga Senin, 29 Agustus 2022, dengan agenda Pembacaan Pledoi dari penasehat hukum.
Sementara itu, Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga sidang dapat berjalan lancar.
Dia juga berpesan supaya masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara. ***Yahya