MANDALAPOS.co.id, SULAWESI- Ribuan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) belum ditindaklanjuti sejak tahun 2017 hingga 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam rilis dari Humas KPK,seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (4/11/2020)
menyebutkan, KPK telah menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dengan jajaran
Pemprov Sulsel terkait ribuan temuan hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK.
Rakor berlangsung secara virtual yang dilakukan Koordinator Wilayah 8 KPK
Kumbul Sudjadi, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Plt. Inspektur
Provinsi Sulsel Sri Wahyuni Nurdin, dan sejumlah pejabat Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) dijajaran Pemrov Sulsel.
Dalam rakor tersebut, Kumbul Sudjadi mengatakan, KPK mengingatkan singkatnya waktu untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan yaitu 60 hari. Hal ini termaktub di dalam MoU antara Kemendagri, Kejagung dan Polri tahun 2018.
Pasal 7 berbunyi, atas indikasi kesalahan administrasi hasil pemeriksaan investigatif dan terdapat kerugian keuangan negara atau daerah, paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima telah ditindaklanjuti.
“Saya heran dari tahun 2017 sampai dengan 2020 tindak lanjutnya tidak begitu signifikan. Mau sampai kapan? Saya berharap masing-masing OPD maupun inspektorat, tegas saja karena ini terkait keuangan negara. Jadi sanksi yang harus kita lakukan, diberlakukan. Tidak usah ragu lagi,” tegas Kumbul Sudjadi.
Pada pertemuan tersebut, Sri Wahyuni Nurdin melaporkan progres tindak lanjut temuan APIP tahun 2017 – 2020 per November 2020.
“Tahun 2017 terdapat 994 temuan dengan 1.345 rekomendasi dan masih 12 persen belum selesai ditindaklanjuti. Tahun 2018 terdapat 1.000 temuan dengan 1.383 rekomendasi dan masih 18 persen belum selesai. Tahun 2019, terdapat 1.311 temuan dengan 1.851 rekomendasi dan masih 36 persen belum selesai. Tahun 2020, terdapat 335 temuan dengan 450 rekomendasi dan 64 persen belum selesai,” ungkapnya.
Sri juga membeberkan, pada tahun 2017 dari Rp 536 juta, tersisa Rp 171 juta untuk diselesaikan. Tahun 2018 dari Rp 5,8 miliar, tersisa Rp 4,7 miliar. Tahun 2019 dari Rp 3,9 miliar, tersisa Rp 1,2 miliar. Tahun 2020, dari Rp 2,5 miliar, tersisa Rp 2,2 miliar untuk diselesaikan.
“Total keseluruhan sebesar Rp 8,5 miliar temuan keuangan untuk diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, temuan hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK tahun 2017-2020 tercatat di antaranya terkait rekanan belum membayar, pemegang kas perusahaan daerah belum menyetor, bendahara belum menagih pajak, pengembalian oleh rekanan tidak lancar, rekanan belum mengembalikan, PNS belum mengembalikan, perjalanan PNS diduga fiktif, pertanggungjawaban makan minum tidak sesuai dan sebagainya.
Menanggapi hal tersebut, KPK meminta pemprov untuk segera menyusun dan melaporkan secara berkala penyelesaian rencana aksi tindak lanjut dan penegakan sanksinya, serta upaya OPD untuk mencegah temuan berulang dan menindak tegas siapapun yang terlibat.
“Kalau nanti Inspektorat sudah tidak bisa menindaklanjuti
dan ditemukan unsur pidana, jangan ragu serahkan ke APH sehingga tidak ada lagi
keraguan dan keterlambatan dalam penyelesaian perkara tersebut,” tutup Kumbul.
sumber
: Kompas.com