KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

0
1045

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, Kamis (6/1/22).

Dia diduga menerima suap yang berhubungan dengan pengadaan barang-jasa dan lelang jabatan di pemerintah Kota Bekasi.

KPK menyita uang sejumlah Rp 5,7 miliar dari perkara ini. Sebanyak Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar lebih dari rekening bank.

Dalam gelar perkara tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan terdapat sembilan orang di tetapkan tersangka.

“KPK menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Ketua KPK.

Adapun para tersangka tersebt, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Lebih lanjut Firli menjelaskan, kasus yang kini menjerat Rahmat Effendi dan delapan tersangka lainnya bermula dari Pemerintah Kota Bekasi yang menetapkan APBD Perubahan tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi dimaksud, di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

“Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan,” tuturnya.

Firli mengungkapkan Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid.

Selanjutnya, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara, yang merupakan orang-orang kepercayaannya yaitu Jumhana Lutfi yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari Lai Bui Min alias Anen.

Camat Jatisampurna, Wahyudin diduga menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu,
dan mengatasnamakan sumbangan ke
salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi.

“Selain itu tersangka Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi,” jelas Firli.

Menurut ketua KPK, uang tersebut diduga untuk operasional tersangka Rahmat Effendi yang dikelola oleh Lurah Kati Sari, Mulyadi, yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta.

“Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin,” tutur Firli.

Atas perbuatannya Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para tersangka terhitung 6 Januari 2022 oleh KPK di lakukan penahanan selama 20 hari di tambah 14 hari karantina sesuai prokes covid-19 di rutan KPK dan Denpom. ***Dame Marlina Manurung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini