KPU Anambas Tetapkan PDPB September 2022 Sebanyak 32.072 Pemilih

0
671

Mandalapos.co.id, Anambas– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, menggelar rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Aula Siantan Nur, Jum’at, 30 September 2022.

Dalam Rakor tersebut, KPU mengundang sejumlah stakeholder, seperti partai politik, Bawaslu, Disdukcapil, dan TNI-Polri.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Anambas, Padillah, mengatakan rakor tersebut untuk menetapkan daftar pemilih berkelanjutan triwulan 3 periode September.

“Kita memplenokan jumlah daftar pemilih berkelanjutan atau PDPB bulan September, untuk Anambas itu ada 32.072 pemilih,” ungkapnya.

Padillah menjelaskan, data tersebut nantinya akan disandingkan oleh KPU RI kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk menjadi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

“Kedepannya mulai 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023, sesuai jadwal dan tahapan, masuk pada pemuktahiran data pemilih untuk menetapkan DPT,” terangnya.

Lanjut dikatakan Padillah, bagi masyarakat yang nantinya akan berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024, akan tetap dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Bulan ini kita masukan 329 pemilih baru,” sebutnya.

Menurut Padillah, dalam rakor tersebut KPU Kepulauan Anambas juga meminta saran masukan dari seluruh partai calon peserta pemilu, jika nantinya di lapangan mengetahui ada warga yang baru masuk ke Kepulauan Anambas, namun belum terdata DP4.

“Bisa jadi DP4 keluar, rupanya seminggu kemudian ada yang masuk ke tempat kita. Tolong sampaikan ke kita untuk dimasukan menjadi DPT,” pintanya.

Padillah pun mengimbau masyarakat untuk memastikan apakah namanya masuk dalam daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024.

“Caranya cek di portal lindungihakmu.kpu.go.id, lalu masukan NIK KTP, nanti nampak kita terdaftar dimana dan TPS mana,” paparnya. ****Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini