KPU Buton Tengah Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 77.532 Pemilih

0
3166
Anggota KPU Buton Tengah, Muhamad Arwahid.

Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Buton Tengah untuk Pemilu 2024 sebanyak 77.532 pemilih.

Hal ini disampaikan Anggota Komisioner KPU Buton Tengah, Muhamad Arwahid, saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).

Muhamad Arwahid mengatakan, penetapan jumlah DPT Buton Tengah untuk Pemilu 2024 berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi yang tertuang dalam berita acara Nomor: 145/PL.01.2-BA/7414/2023 tanggal 20 Juni 2023, menetapkan sebanyak 77.532 warga dari 7 Kecamatan masuk DPT tingkat Kabupaten Buton

“Hasil rapat pleno terbuka ditetapkan sebanyak 77.532 warga Buton Tengah masuk DPT Pemilu 2024 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 37.699 dan 39.833 pemilih perempuan,” kata Muhamad Arwahid kepada Mandalapos.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Buton Tengah ini melanjutkan, penetapan jumlah DPT ini sudah dilakukan sesuai prosedur tahapan yang berlaku, yaitu setelah dilakukan pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) secara berjenjang, dimulai dari PPS di 67 desa dan 10 kelurahan dan 7 kecamatan se- Buton Tengah.

Lebih lanjut, penetapan DPT tingkat Kabupaten Buton Tengah melalui proses tahapan begitu panjang, yaitu tahapan penyandingan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan DPT pemilu terakhir, mutakhirkan secara berkelanjutan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemetaaan pemilih berbasis TPS sebagai bahan Pencocokan dan Penelitian (coklit), dilakukan pencocokan dan penelitian data oleh Pantarlih, selanjutnya penyusunan dan rekapitulasi DPS (Daftar Pemilih Sementara), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), DPSHP Akhir oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/keluruhan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan.

“Setelah penetapan DPT kemudian diumumkan utk mendapat tanggapan masyarakat. Setelah tahapan penetapan DPT maka tahapan selanjutnya adalah Penyusunan DPTB dan DPK (Daftar Pemilih Khusus),” pungkasnya.**

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini