Mandalapos.co.id, NATUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Kegiatan sosialisasi ini digelar di ruang Gajah Mada Ball Room, Adiwana Jelita Sejuba, Desa Sepempang. Kamis (24/11/2022).
Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaidi, mengatakan, dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih, nanti para penyelenggara wajib memperhatikan prinsip penyusunan daftar pemilih yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data diri dan aksesibilitas.
Junaidi menuturkan kegiatan ini bertujuan sebagai penyebaran informasi kepada masyarakat luas, terkait tentang aturan terkini sehingga dapat diketahui secara luas.
“Kami (KPU) berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui dan paham terhadap PKPU ini,” ujarnya.
Menurutnya, data pemilihan adalah suatu kegiatan yang sangat panjang, karena harus melalui beberapa tahapan. Kemungkinan akan ada perbedaan antara data KPU dan Disdukcapil.
Sebagai narasumber sosialisasi tersebut, Ketua Divisi Perencanaan, Data,bdan Informasi, Soimin, menjelaskan pemilih didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.
Selain itu, Warga Negara Indonesia juga dapat menjadi pemilih dengan syarat telah berusia genap 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP-el, berdomisili di luar negeri dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan atau SPLP, serta tidak sedang menjadi Prajurit TNI/Polri.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Asissten III Setda Kabupaten Natuna, Tasrif Amran, FKPD, tokoh masyarakat, stekholder, ormas, perwakilan desa.
***ZUBADRI