KPU Purwakarta Gelar FGD Proyeksi Alokasi Kursi dan Penataan Dapil Pemilu 2024

0
604

Mandalapos.co.id, Purwakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang proyeksi alokasi kursi dan penataan daerah pemilihan Pemilu 2024, yang disiarkan secara live di Youtube KPU Purwakarta, Kamis (18/11).

Dibuka oleh Ketua KPU Purwakarta, FGD ini menghadirkan keynote speaker dari Pemkab Purwakarta, Pengamat Politik Citra Institute, dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat.

Dalam materinya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq, menjelaskan Daerah Pemilihan (DAPIL) dibentuk sebagai kesatuan wilayah atau daerah berdasarkan jumlah penduduk, untuk menentukan Alokasi Kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih.

Adapun penataan dapil dan alokasi kursi, lanjut Endun, juga memperhatikan prinsip-prinsip seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Terkait proyeksi penataan dapil pada Tahun 2024, menurut Endun merubah alokasi kursi dan komposisi kecamatan menjadi  7 Dapil dan berubah dari dapil pemilu-pemilu sebelumnya, tentu perlu banyak pertimbangan matang.

“Pertimbangannya pada Aspek proporsionalitas, aspek historis komposisi kecamatan, faktor faktual eksisting dilapangan kondisi aspek politis dan sosiologis masyarakat, pelibatan berbagai multistakeholder seperti  parpol, akademisi atau kampus, ngo, dan lainnya,” tutur Endun.

Lebih lanjut kata komisioner KPU Jabar itu, yang paling penting apakah penambahan dapil ini berdampak signifikan terhadap keterwakilan, kedekatan emosional dan komunikasi politik pemilih dengan wakilnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Sementara itu, Pengamat Politik Citra Institute, Yusa Farchan, menyampaikan kritik umum terhadap DPRD. Seperti tidak dilihatnya konstituen sebagai elemen penting dalam penyusunan Peraturan Daerah. Kemudian jaring aspirasi masyarakat dan musrenbang hanya sekedar formalitas.

Lebih lanjut kata Akademisi Universitas Sutomo itu, anggota dewan juga terlalu memberi perhatian pada isu politis dan ekonomis, bukan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pengalaman dan pengetahuan anggota dewan pun relatif terbatas. ***Moch Indrawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini