Mandalapos.co.id, Anambas – Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas membuka Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, pada Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh para awak media yang bertugas di Kepulauan Anambas, Sabtu (27/7/2024) di Aula Hotel Tarempa Beach.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kepulauan Anambas, Fadhilah, mengucapkan terima kasih kepada seluruh awak media, yang telah hadir dalam acara sosialisasi KPU.
Lanjut dirinya menuturkan, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga mengatur tentang pencalonan perseorangan, baik pasangan gubernur-wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota – wakil wali kota.
Kendati demikian, menurut Fadhilah di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak ada yang mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan pada Pilkada 2024.
“Untuk di Anambas sampai batas akhir penyerahan berkas tidak ada calon mendaftar dari calon peseorangan. Artinya kita menunggu calon yang diajukan partai politik, yang InsyaAllah pendaftaran dibuka pada 27-29 Agustus,” terangnya.
Kepada para awak media, Fadhilah juga membeberkan 4 item penting dalam pencalonan, yakni pengajuan calon dari parpol atau gabungan parpol, dokumen yang disiapkan parpol, persyaratan calon, dan dokumen yang dipersiapkan bagi calon.
“Setelah pendaftaran baru ditetapkan sebagai calon tetap untuk mengikuti kontestasi pilkada pada 22 September 2024. Tanggal 23 September pengundiann nomor urut, setalah itu masuk masa kampanye. Sedangkan 27 November kita laksnakan pemilihan,” ungkapnya.
Dalam kegiatan sosialisasi itu, Ketua KPU Kepulauan Anambas juga memimpin doa, yang dipanjatkan untuk para korban tenggelamnya kapal pompong penyeberangan Tarempa – Matak, dimana salah satu korban adalah anggota PPS Desa Payamaran. *
*YAHYA