KPU Tandatangani NPHD Sebesar Rp400 Juta Dari Pemkot Probolinggo.

0
363

Probolinggo – Komisi Pemilihan Umum Kota Probolinggo tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Bakesbangpol. Pemberian dana hibah nonpemilihan ini, merupakan pertama kalinya diberikan Pemerintahan Kota Probolinggo setelah ada moratorium pasca Pemilu 2014.

Diketahui, total dana hibah yang dihibahkan sebesar 400 juta rupiah. Dengan catatan, KPU hanya mempunyai waktu selama dua bulan untuk menyerap dana hibah tersebut.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri menjelaskan bahwa pemberian dana hibah tersebut sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan KPU.

“Keputusan KPU Nomor 364 Tahun 2020 dan direvisi melalui Keputusan KPU Nomor 177 Tahun 2020. KPU dapat megajukan dana hibah nonpemilihan untuk beberapa kegiatan menurut keputusan tersebut,” jelasnya, Jumat (5/11/21).

Dilain sisi, Ahmad Hudri juga menegaskan bahwa tugas KPU bukan hanya kegiatan Pemilu atau Pemilihan. Tapi ada beberapa hal yang perlu dilakukan KPU diluar tahapan tesebut.

“Kami menyiapkan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih dan sudah disiapkan rencana kebutuhan biaya. Seperti sekolah pemilu, audiensi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan ada yang perlu ditindaklanjuti secara faktual,” sebut dia.

Senada dengan itu, Plt Kepala Bakesbangpol, Budi Hariyanto menanggapi bahwa peningkatan kualitas pemilih, pemuktahiran pemilih, dan sosialisasi tentang pentingnya Pemilu menjadi tanggung jawab KPU untuk pemilu yang akan datang.

” KPU wajib menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaan hibah pada walikota selambat-lambatnya 30 Desember 2021,” jelasnya. ***Yul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini