Mandalapos.co.id, Natuna- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Timur Natuna mencatat jumlah pernikahan dibawah umur kian meningkat dari tahun ke tahun.
“ Ada faktornya yang memang sudah ingin menikah, dan ada juga faktor X dalam tanda kutip sehingga dia harus dinikahkan. Tapi intinya dari tahun ke tahun meningkat,” Sebut Staff Kantor KUA Bunguran Timur, Irwan, Selasa 27 Juli 2021.
Menambahkan penuturan staff nya, Kepala KUA Bunguran Timur, Ayaturahman, mengatakan faktor lainnya yang menjadi penyebab pasangan pengantin dikategorikan menikah dibawah umur, lantaran ada peraturan perundang-undangan yang mengubah batas usia nikah, yang sebelumnya minimal 16 tahun, kini menjadi minimal 19 tahun.
Artinya jika pasangan pengantin yang ingin menikah tak memenuhi syarat batas usia seperti diatur oleh undang-undang itu, maka prosesnya harus melalui persidangan meminta dispensasi nikah di Pengadilan Agama terlebih dahulu.
Adapun batas usia calon pengantin diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.
Meski angka pernikahan dibawah umur mengalami peningkatan, namun KUA Bunguran Timur juga mencatat jumlah akumulasi pasangan menikah pada Tahun 2020 lalu mengalami penurunan. Dimana pada Tahun 2019 terdapat 227 pasangan menikah, sementara di Tahun 2020 hanya 176 pasangan menikah.
***Alfian