mandalapos.co.id, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC) telah mencapai hasil yang optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai unit pengawasan.
Hal tersebut terbukti pada Kuartal I-2021 Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) telah mengamankan barang tangkapan senilai Rp38 miliar dengan potensi kerugian mencapai Rp12 miliar.
“Kuartal I-2021 KPU Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang tangkapan senilai Rp38 miliar, ini merupakan hasil kerja keras dari semua unsur internal khususnya Bidang P2 dan sinergi dengan aparat terkait seperti TNI, Kepolisian, dan APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya,” kata Kepala KPU Bea Cukai Batam Susila Brata, di Batam, Rabu (13/4/2021).
Dan juga pihaknya sampaikan potensi kerugian negara dari barang yang telah kami amankan
adalah sebesar Rp12 miliar.
Susila menjelaskan tangkapan pada Kuartal I-2021 terdiri 76 penindakan, dengan penindakan terbanyak adalah komoditi barang campuran, yaitu sebanyak 21 penindakan.
” Untuk yang terbanyak terkait penindakan adalah barang campuran 21 penindakan, barang kena cukai (rokok ilegal dan miras ilegal) 15 penindakan, terlarang pornografi sebanyak 14 penindakan, narkotika 4 penindakan dan barang lainnya,” papar Susila.
Susila menambahkan, dalam hal penyidikan, selama periode 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 76 Laporan Pelanggaran dengan tindaklanjut disita negara, direekspor, dikenakan sanksi administrasi berupa denda, dilakukan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, dilimpahkan ke instansi terkait, dan diproses untuk diteliti dan ditangani lebih lanjut.
“Kita harapkan adanya capaian unit pengawasan, Bidang P2 ini dapat memaksimalkan dan mewujudkan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector, khususnya melindungi perbatasan dan melindungi masyarakat di wilayah Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan kesehatan dan merugikan penerimaan negara,” tutup Susila.
**Red