Kunjungi Kanwil Kemenkumham Kepri, Bapemperda DPRD Natuna Minta Petunjuk

0
498

Mandalapos.co.id, Natuna- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Natuna, Eri Marka dan Anggota, Erwan Haryadi melakukan kunjungan kerja (Kunker) Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau di Kota Tanjungpinang, Selasa (09/02/2021) kemarin.

Eri Marka menyampaikan, pertemuan tersebut dalam rangka harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2021 supaya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Kita perlu berkordinasi dengan pihak Kanwil Kemenkumham, supaya Ranperda yang disusun tidak berbenturan dengan perundang-undangan diatasnya,” ujar Eri Marka.

Kunjungan tersebut juga bertujuan, untuk berkordinasi dan konsultasi mengingat saat ini sering terjadi perda yang sudah disusun ternyata bertentangan dengan aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

“Tujuan utama pembentukan perda ini kan sejatinya adalah memberikan kepastian hukum terhadap setiap kebijakan yang dilaksanakan di daerah, jadi jangan sampai, malah bertentangan dengan hukum,” terangnya.

Sementara itu Anggota Bapemperda DPRD Natuna, Erwan Haryadi mengatakan, salah satu tugas Bapemperda adalah, menyusun rancangan program pembentukan Perda, yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.

“Mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” ungkap Erwan.

Selain itu juga tugas yang harus dilakukan adalah mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda,” tambahnya.

Erwan Haryadi mengklaim, efektifitas dan kinerja lembaga DPRD dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda cukup maksimal, hal ini dibuktikan dengan telah disyahkannya beberapa Perda bersama Pemkab Natuna.

“Salah satunya Perda Retribusi, Perda Kampung Tua Segeram, Perda Kabupaten Ramah Anak dan masih banyak yang lainnya,” terang Erwan.

Erwan berharap, semoga perda yang disahkan dapat memberikan kepastian hukum guna menjamin jalannya pembangunan di Kabupaten Natuna. *(Adv)

***fian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini