Kuota internet Kemendikbud Ristek Dilanjutkan, Begini Cara Dapatnya

0
507
Seorang Siswi menunjukkan pesan pemberitahuan mendapatkan kuota gratis dari Kemendikbud di SMP NU Al Ma'ruf, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2020) silam. (foto : ANTARA FOTO/Yusuf)

Mandalapos.co.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (Kemendikbud Ristek) akan kembali memberikan bantuan kuota data internet bagi para peserta didik, mahasiswa, dan tenaga pendidik.

“Kemendikbud Ristek akan menyalurkan tambahan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” ujar Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim. Dilansir mandalapos dari laman website Kemendikbud RI, Sabtu 7 Agustus 2021.

Bantuan kuota internet ini akan disalurkan secara berkala setiap bulannya pada tanggal 11 sampai 15. Dimulai dari 11-15 September, 11-15 Oktober, lalu 11-15 November 2021. Kuota bantuan internet berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Adapun rincian besarannya disebutkan sebagai berikut:

  1. Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan
  2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan
  3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan
  4. Mahasiswa dan dosen: 15 GB per bulan.

Keseluruhan bantuan kuota data internet pada 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek, http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan maka kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (handphone), pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Langkah selanjutnya, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

*** Rudi
editor : Alfian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini