Mandalapos.co.id, Indramayu- Jasad wanita yang diketahui merupakan seorang pemandu lagu (PL) ditemukan di dalam kamar kosnya, di Jalan Perintis Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Penemuan tersebut diketahui terjadi pada Selasa (7/9/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Wanita berinisial R (24) warga Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu itu tewas ditangan KSN (21) yang merupakan tetangga sekaligus selingkuhannya.
Kurang dari 24 jam, jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap KSN.
Pelaku ditangkap saat kabur ke Kabupaten Subang. Petugas pun terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarief, menjelaskan, dari keterangan sejumlah saksi, petugas Satreskrim Polres Indramayu mengantongi identitas orang yang terakhir kali menemui korban. Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di Desa Gunung Tua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Rabu (8/9) pukul 05.30 WIB.
Menurut Lukman, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik hingga korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal dunia, pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang-barang milik korban berupa sepeda motor, perhiasan dan handphone.
“Motifnya, pelaku sakit hati karena ucapan korban,” terang Lukman.
Lukman menyatakan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dierat pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
***Resman