Mandalapos.co.id, Anambas — Nasib nahas dialami seorang wanita berinisial (RH) yang merupakan warga Kabupaten Kepulauan Anambas.
Wanita yang tinggal di Jalan Pemuda, Tarempa itu, dianiaya oleh suaminya sendiri (KHW) di dalam hutan dekat tempat wisata Air Terjun Temburun.
Dalam rilis pers Polres Kepulauan Anambas Senin (5/12). Dijelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban R, pelaku KHW datang ke rumah kost nya pada pukul 04.30 wib.
Kemudian, pelaku pun mengajak korban untuk pergi jalan-jalan ke daerah wisata Air Terjun Temburun dan korban mengikutinya.
Sesampainya di wisata Air Terjun Temburun, pelaku memarkirkan sepeda motor miliknya kemudian mengajak korban ke sebuah hutan yang berada di sekitar lokasi.
Setelah berbicara dengan korban, tiba-tiba pelaku emosi dan kemudian mencekik leher korban. Tak sampai di situ, pelaku lalu mengambil sebuah batu dan memukulkannya ke wajah dan kepala korban hingga tidak sadarkan diri.
Melihat korban pingsan, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sebuah lakban hitam. Pelaku lalu menyeret korban ke sebuah jurang yang tidak jauh dari sekitaran hutan tersebut.
Selanjutnya pada pukul 06.00 wib korban akhirnya sadar dari pingsan, korban pun berjalan menuju jalan raya untuk mencari bantuan pertolongan dari warga, dan akhirnya diamankan di sebuah rumah salah satu warga yang menolongnya di daerah Temburun.
Tak hanya dianiaya, korban juga mendapati bahwa tas miliknya sudah tidak ada, adapun isi dari tas korban adalah handphone, kartu BPJS, dan buku nikah.
Atas kejadian tersebut, sekira pukul 10.00 wib keluarga korban membuat laporan polisi tentang penganiayaan berat dan atau pencurian dengan Kekerasan yang dialami korban.
Saat ini korban R telah dibawa ke RSUD Tarempa.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, memerintahkan Kasat Reskrim AKP Rifi Sihotang dan jajarannya melakukan pengejaran dan memburu pelaku.
Koordinasi juga dilakukan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas dengan pihak Polsek Siantan dan Polsek Jemaja untuk melakukan pengecekan Kapal KM. Bukit Raya yang sudah bersandar di pelabuhan letung (jemaja) dengan rute pelayaran ke Tanjungpinang.
Berbekal identias Pelaku, selanjutnya pada jam 11.00 Wib atau kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil di bekuk dan diamankan di atas kapal KM. Bukit Raya oleh petugas kepolisian.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, melalui Kasi Humas Polres, Iptu Raja Vindho, menjelaskan bahwa untuk sementara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dikarenakan sakit hati dan dendam karna korban tidak mau terbuka dalam urusan rumah tangga.
“Minta dimengerti tapi tak mau mengerti kepada tersangka, ditambah lagi pisah rumah dan korban sering menjelek-jelekkan tersangka kepada teman-temannya, yang membuat pelaku malu,” ungkap Iptu Raja.
Namun, polisi tetap mendalami motif dari pelaku melakukan penganiayaan dan disertai pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 THN 2004 (Tentang PKDRT) Jo pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP
****YAHYA