Lagi, Anak Bawah Umur di Buton Tengah Menjadi Korban Persetubuhan, Digilir 3 Pria Bergantian Saat Mabuk

0
517
Ketgam : Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah saat mengamankan 3 pria terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur (15 tahun).

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria berinisial MH (23 tahun), LT (25 tahun) dan AF (19 tahun) yang diduga sebagai para pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur (remaja 15 Tahun insial MPS) yang saat ini masi duduk dibangku sekolah kelas 1 SMA, pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K mengatakan, penangkapan 3 terduga pelaku oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah, setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang melaporkan bahwa anaknya berinisial MPS 15 tahun tidak pulang selama 4 hari.

“Orang tua korban MPS datang melapor ke Polres Buton Tengah bahwa anaknya tidak pulang selama 4 hari dan menjadi korban persetubuhan oleh 3 pria,” kata Kapolres melalui rilis diterima awak media, Selasa (22/10/2024)

Setelah mendapatkan laporan, lanjut Kapolres, Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergegas melakukan penangkapan kepada 3 pria terduga pelaku tanpa perlawanan bertempat di Kelurahan Watulea, Kecamatan GU, Kabupaten Buton Tengah.

“Para pelaku ini berinisial MH, LT, dan AF saat diamankan Tim Resmob Satreskrim tanpa perlawanan. Dan berdasarkan hasil Interogasi awal Unit Resmob Satreskrim, ketiga pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah menyetubuhi korban berkali-kali saat pelaku dan korban dalam keadaan mabuk selama 4 hari berturut-turut,” ucap Kapolres menjelaskan.

Saat ini, Kapolres menambahkan, para pelaku dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.

“Dan atas perbuatannya ketiga pelaku ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2024 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutupnya.

Dari data informasi dihimpun media ini, kasus pencabulan anak di Kabupaten Buton Tengah terus bertambah sepanjang tahun 2024 dengan jumlah 16 kasus. Jumlah ini meningkat 100 persen lebih dari jumlah kasus pencabulan tahun 2023.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini