Lagi dan Lagi, Anak di Bawah Umur di Buton Tengah Menjadi Korban Pencabulan, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku

0
131
Ilustrasi pencabulan anak bawah umur (sumber: net)

Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil meringkus seorang lelaki berusia 19 tahun berinisial MR warga Desa Madongka Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.

MR (19) berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kelurahan Boneoge, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap WSA seorang remaja 15 Tahun yang saat ini masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP).

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah Iptu Thamrin menjelaskan kronologis kejadian, pada awalnya orang tua korban WSA yang saat itu berada di Kota Manokowari Provinsi Papua Barat mendapat informasi dari nenek korban di kampung bahwa korban WSA telah meninggalkan rumah.

Lanjutnya, setelah mendengar hal tersebut, kemudian orang tua korban meminta tolong kepada keluarganya untuk membantu mencari keberadaan korban WSA. Setelah 3 hari berselang orang tua WSA kembali mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa WSA telah pulang kerumah dan setelah mendapat informasi tersebut orang tua korban langsung berangkat dari Kota Manokowari menuju ke Kabupaten Buton Tengah.

“Saat tiba berada dirumahnya, orang tua korban kemudian menanyakannya secara langsung alasan WSA meninggalkan rumah. Setelah mendapatkan jawaban, orang tua WSA sangat terkejut mendapat pengakuan dari anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh seorang pria berinisial MR (19) dirumah tempat kediaman pelaku,” ucap Iptu Tamrin melalui rilisnya ke media.

Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur (dok. Polres Buton Tengah)

Setelah mendengarkan pengakuan anaknya, orang tua WSA tidak menerima dan langsung melaporkan kejadian tersebut di Mako Polres Buton Tengah. Dengan berbekal laporan tersebut, Unit Resmob langsung bergerak cepat mencari keberadaan terduga pelaku MR.

“Terduga pelaku MR berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Resmob dirumah Personel Bhabinkamtibmas Desa Boneoge saat terduga pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri ke petugas kepolisian,” ujarnya

Saat ini, Iptu Tamrin menambahkan, terduga pelaku MR telah di amankan dan dibawa ke Ruang Satreskrim Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutupnya

Sebagai informasi, kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Buton Tengah wilayah hukum Polres Buton Tengah terus mendapatkan perhatian publik secara luas. Hal ini karena kasus pencabulan menimpah anak perempuan di bawah umur terus terjadi dan bahkan pada tahun 2024 puluhan kasus pencabulan di tangani kepolisian, dan anka ini tercatat 100 persen kenaikan kasus pencabulan pada tahun 2023.

Kasus pencabulan di Buton Tengah ini diharapkan keterlibatan seluruh komponen pemerintah dan masyarakat duduk bersama merumuskan pencegahan dini terhadap anak agar terhindar dari masalah serupah di kemudian hari demi masa depan anak Buton Tengah.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini