MANDALAPOS.co.id, Jakarta- Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hari ini, Selasa (29/12). Aksi ini digelar serentak di Jakarta dan 17 daerah lainnya.
Untuk di Jakarta, aksi turun ke jalan tersebut dipusatkan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
“Aksi ini akan menyuarakan dua isu, pertama batalkan Omnibus Law, yang kedua naikkan UMSK 2021,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12).
Tak hanya aksi secara langsung, Said mengatakan pihakya juga melakukan aksi virtual melalui media sosial Facebook dan Instagram lantaran dalam aksi nanti jumlah peserta dibatasi.
Said menargetkan sekitar 300 ribu orang yang terlibat aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan UMSK.
“Kami akan melibatkan aksi virtual, catatan kami 300 ribu orang terlibat atau mengikuti aksi virtual live Instagram dan live Facebook,” katanya.
Lebih lanjut, Said menyatakan gerakan menolak pelaksanaan UU Cipta Kerja akan menjadi isu utama gerakan buruh sepanjang 2021.
Menurutnya, buruh juga akan terus mendesak kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 yang dihapuskan di UU Cipta Kerja.
“Kami menyatakan Omnibus Law akan menjadi isu utama dan pergerakan kaum buruh 2021, besok akan ada aksi menyuarakan batalkan Omnibus Law dan naikkan UMSK 2021,” ujarnya.
Said menilai UU Cipta Kerja justru membuat kondisi masyarakat dn buruh akan semakin memburuk. Ia menyebut UU Cipta Kerja ini tak akan menjawab persoalan ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masalah lain akibat pandemi virus corona.
“Kami tidak percaya dengan statement para menteri yang mengatakan omnibus law akan menjawab masalah post Covid-19, enggak ada, yang ada adalah shifting dari pekerja tetap jadi outsourcing makin banyak, dan penyerapan pasar kerja sedikit sekali,” katanya.
Aksi serentak dilakukan di Bekasi, Karawang, Bandung, Gorontalo, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh.
Kemudian Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Batam, Riau, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
KSPI sendiri sudah menggugat UU Cipta Kerja ke MK. Dalam gugatan tersebut, 69 pasal dalam UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan diminta dibatalkan.
Mereka menilai ada sejumlah masalah substansial, seperti pengurangan pesangon, PHK dipermudah, izin tenaga kerja asing dipermudah, dan penghapusan batasan kontrak kerja.
Sumber : cnnindonesia.com