Padangsidimpuan – Ada-ada saja tingkah seorang pria inisial, G (40), warga Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Disaat sedang santai di pakter (warung) tuak, pria itu kedapatan menyimpan diduga narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (8/2/2022) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM, Rabu (9/2/2022) menerangkan, penangkapan itu bermula saat petugas Sat Resnarkoba menggelar Operasi Antik Toba 2022.
“Kemudian, petugas mendapat informasi bahwa, di Jln AH Nasution, Kel Batunadua Julu, Kec Batunadua, Padangsidimpuan, kerap terjadi transaksi narkotija,” ungkap Maria.
Berdasarkan informasi itu, lanjut Maria, petugas bergegas ke lokasi melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, persisnya di Pakter Tuak, petugas mendapat seorang pria yang tak lain ialah, G, dengan gerak-gerik mencurigakan.
Selanjutnya, sambung Maria, petugas pun mengamankan G dan memintanya untuk menunjukkan di mana lokasi tempat dia menyimpan barang haram yang diduga dimiliknya. Lalu, G pergi ke rerumputan di dekat Pakter Tuak dan mengambil bungkus kopi kemasan bekas.
“Ternyata dalam bungkusan tersebut berisi 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 3,95 Gram,” imbuhnya.
Selain itu, terang Kasi Humas, petugas juga mengamankan barang bukti lain antara lain satu unit handphone dan uang tunai Rp42 ribu. Kini, baik G maupun barang bukti telah ditahan di Polres Padangsidimpuan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : M Reza Fahlefi