Mandalapos.co.id, Anambas – Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan TM (28) pemuda asal Pulau Letung, Kecamatan Jemaja, di sebuah tempat karaoke bernama ‘Ungu’, Sabtu 16 Oktober 2021, sekitar pukul 02.00 Wib.
Diterangkan Wakapolres Kepulauan Anambas,Kompol Ramses Marpaung, saat tas milik TM digeledah, Polisi menemukan plastik klip kecil dan terdapat serbuk kristal di dalamnya yang diduga narkoba jenis sabu.
“TKP di room karaoke Ungu, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kepulauan Anambas. di dalam tas kecil setelah dilakukan penggeledahan ada barang jenis narkoba, 1 bungkus plastik kecil, diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,97 gram,” ungkap Wakapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Anambas, Kamis (21/10/2021).
Barang bukti lain juga diamankan petugas, seperti gunting, mancis, powerbank, kabel cas, headset, handphone, dan tas selempang.
Lebih lanjut dijelaskan Wakapolres, TM yang bertempat tinggal di Jalan Merdeka RT 02, RW 02, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja ini, sudah lama ditarget oleh pihak kepolisian Kepulauan Anambas.
Atas perbuatannya, Wakapolres menyebut TM akan dikenakan pasal 112 ayat 1 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Dan denda minimal 800 juta, maksimal 8 miliar,” Imbuhnya.
Wakapolres juga menegaskan pihaknya akan tetap mengembangkan kasus tersebut dari hasil interogasi tersangka, terkait kemungkinan adanya jaringan narkoba di Kepulauan Anambas.
“Kami Polres Kepulauan Anambas mengajak seluruh rekan-rekan dan masyrakat Anambas, mari kita sama-sama memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Kepualaun Anambas ini,” pungkasnya. *** Yahya