Mandalapos.co.id, Karimun — Penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dengan nilai sekitar Rp. 400 juta berhasil digagalkan oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun. Hal tersebut diungkapkan oleh Danlanal Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova, pada press release Minggu (10/3/2024) siang.
Penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Lanal Tanjung Balai Karimun itu, berupa sebanyak 45 kotak rokok ilegal yaitu jenis rokok Maxxis sebanyak 15 kotak yang masing-masing kotak berisi 60 slop, 15 kotak jenis rokok OFO berisi 60 slop, dan 15 kotak rokok H Mind Bold berisi 50 slop. Adapun potensi kerugian negara akibat penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp 300-400 juta.
Dijelaskan Letkol Laut (P) Anro Casanova, kronologi penggagalan penyelundupan rokok ilegal tersebut dimulai dari Operasi Rakata Jaya 2024 yang dilaksanakan oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pelalawan di perairan Pulau Rukan pada tanggal 9 Maret 2024.
“Tim operasi melihat pergerakan kapal mencurigakan di perairan Tanjung Gading, selatan Pulau Kundur, Kabupaten Karimun. Sea Riders Mahesa mengejar speedboat tersebut dan berhasil menangkapnya di perairan Danai. Speedboat tersebut diketahui tidak memiliki nama dan dinahkodai oleh seorang laki-laki inisial KF berusia 42 tahun. Barang bukti berupa 45 kotak rokok ilegal yang diduga berasal dari Batam untuk dibawa di perairan Tanjung Gading sebelah selatan Pulau Kundur, Kabupaten Karimun,” jelas Danlanal.
Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut atas dugaan melanggar pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Kepabeanan.*
*M Saputra