Mandalapos.co.id, Depok- Dua acara resepsi pernikahan yang dilaksanakan di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan dan Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Dibubarkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.
Pasalnya, acara tersebut telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 karena menimbulkan kerumunan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, Senin (16/8) di Depok. Lienda mengatakan selain kegiatan resepsi pernikahan, pihaknya juga membubarkan satu lokasi gantangan (lomba) burung kicau, serta satu lokasi sanggar senam, yang keduanya berada di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung.
Dijelaskan Lienda, kegiatan tersebut melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Lavel 4 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
“Kami bertindak berdasarkan laporan masyarakat Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Garuda 1 bergerak dan bertindak cepat untuk membubarkan empat kegiatan tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, penindakan dilakukan dengan pembubaran dan pemberian sanksi tertulis. Selain itu, juga diberikan imbauan jika pada masa PPKM Level 4, tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa.
“Sesuai instruksi penerapan PPKM Level 4, resepsi pernikahan maksimal dihadiri 20 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” jelasnya.
Lienda berpesan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan PPKM Level 4 dengan penuh kesadaran, termasuk melakukan pengawasan secara bersama-sama sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
***Dame