Mandalapos.co.id, Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, menggelar upacara Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru dan Guru tahap 1 formasi Tahun 2021, Senin 11 April 2022.
Adapun CPNS yang diangkat berjumlah 143 orang, dengan rincian golongan III berjumlah 102 orang, dan golongan II 41 orang. Sedangkan PPPK Non Guru dan Guru tahap I berjumlah 95 orang, dengan rincian guru sebanyak 85 orang dan non guru 10 orang.
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, meminta agar para aparatur sipil yang telah diangkat dan dilantik dapat menjalankan amanah dan kepercayaan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab.
“Posisi saudara sekarang ini masih menjadi impian sebagian besar para pencari kerja di Negara ini. Saya memberikan apresiasi untuk usaha, perjuangan dan hasil yang diperoleh. Ditambah lagi keberhasilan tersebut dicapai dengan sistem seleksi yang transparan, cepat, akuntabel dan murni berdasarkan kemampuan,” tutur Haris.
Bagi pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab dalam jabatan guru, Haris berpesan agar selalu menunjukan semangat pengabdian yang tinggi, disiplin dan selalu berusaha meningkatkan kualitas mengajar serta mutu pendidikan di sekolah, agar mampu melahirkan sumber daya manusia yang cerdas, berakhlak mulia dan berdaya saing tinggi.
“Begitu pula bagi pegawai yang bertugas di pusat kesehatan, harus menunjukan profesionalitas yang tinggi, disiplin dan ikhlas dalam melayani, agar terwujud masyarakat Kepulauan Anambas yang selalu sehat,” pintanya.
Lanjut Bupati Haris menjelaskan, para CPNS juga telah menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS, dan tidak mengajukan pindah tugas dari unit kerja penempatan pertama, sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun.
Sedangkan PPPK, masa hubungan kerja ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian dan diatur dalam peraturan Menpan RB nomor 70 Tahun 2020. Yakni, masa kerja adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 5 tahun sesuai kebutuhan ASN, dan apabila mengajukan mutasi maka kontrak kerja berakhir.
“Tunaikan tugas dengan sebaik-baiknya, tuluslah dalam bekerja, tingkatkan terus kinerja, menjadi team work yang kompak dan tangguh, serta selesaikan tugas dengan baik demi mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kepulauan Anambas,” pesan Haris mengakhiri sambutannya. ***Yahya