Mandalapos.co.id, Natuna — Kejaksaan Negeri Natuna meluncurkan Kampung Perdamaian Adhyaksa pertama di Natuna, Senin, 14 Maret 2022. Kampung Adhyaksa atau Kampung Restorative Justice tersebut dicanangkan di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur.
Diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar, pembentukan kampung restorative justice ini didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020. Penerapan keadilan restoratif ini diharapkannya dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat di tingkat desa. Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh.
Lanjut Kajari menjelaskan, ada beberapa tindak pidana yang bisa diselesaikan di Desa atau Kampung restorative justice hingga tak perlu sampai ke persidangan, misalnya seperti kasus pencurian yang kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta ataupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Demikian terlapor tidak boleh seorang residivis.
“ Bisa kita selesaikan disini (kampung restorative justice), nanti pada saat ada perdamaian kita buat berita acaranya. Hal ini untuk mmberi pelajaran ke masyarakat untuk tidak lagi berbuat kejahatan,” tutur Kajari.
Kajari pun berharap agar kedepannya tim Kampung RestorativeJustice yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Perangkat Desa, dan Lembaga Adat Melayu dapat bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Natuna, untuk menyelesaikan permasalahan di Desa.
Sementara, Bupati Natuna Wan Siswandi, menyambut baik hadirnya Kampung Perdamaian Adhyaksa di Desa Sepempang. Bahkan, Wan Siswandi juga meminta Sekretaris Daerah Natuna untuk melihat nomenklatur untuk membantu program tersebut.
“Pak Sekda kalau ini bisa kita bantu, kita bantu. Karena ini mempermudah masyarakat kita yang ada masalah hukum. Kami menyambut baik arahan Kajagung, dan menyambut baik apa yang dicanangkan dan ditindaklanjuti pak Kajari,” tutur Wan Siswandi dalam sambutannya.
Menurut Wan Siswandi, penyelesaian masalah hukum warga di desa pernah dilakukannya juga, ketika dirinya masih meniti karier awal birokrasi sebagai Kepala Desa Sepempang. Namun menurutnya, kini penyelesaian perkara di desa menjadi lebih kuat dengan dukungan oleh pihak kejaksaan.
“Nanti tim di desa ada pendampingan dari kejaksaan. Tujuannya adalah masalah kecil kita selesaikan di tingkat desa, jadi tak menyusahkan masyarakat. Kejaksaan hadir di tengah masyarakat, sekali lagi terimakasih pak Kajari,” ucapnya.
“Bisa saja program ini hanya dilakukan di tatanan Kejagung, tetapi beliau konsisten, begitu ada arahan langsung laksanakan,” imbuh Wan Siswandi.
Usai memberi sambutan, Bupati Natuna pun langsung meresmikan Kampung Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Muhammad Benteng di Desa Sepempang. ***Alfian