Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) di bawah naungan organisasi GP Ansor Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, berikan pendampingan hukum kepada kelurga korban pencabulan anak di bawah umur (7 tahun) yang terjadi di Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah, pada Jum’at 12 Mei 2023 lalu.
Kini, peristiwa asusila pencabulan anak 7 tahun ini telah dilaporkan ke pihak berwajib Polsek Mawasangka. Dan saat ini terduga pelaku inisial BI (45) warga Bagea, Kecamatan Mawasangka, yang diketahui bekerja sebagai sopir mobil telah diamankan pihak kepolisian.
Ketua LBH GP Ansor Buton Tengah, La Ode Sunarto, mengatakan, bantuan hukum ini tujuannya untuk mendampingi keluarga korban mendapatkan keadilan serta kepastian dalam proses hukum terjadap pelaku.
“Kami dari LBH GP Ansor Buton Tengah akan memberikan bantuan hukum dengan mendampingi korban dan keluarga korban, agar proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap La Ode Sunarto, Rabu (17/05/2023).
“Pendamping hukum ini sudah disetujui oleh orang tua korban serta pihak keluarga. Dan pastinya pendampingan hukum LBH Ansor diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada keluarga korban,” sambungnya.
Diungkapkan La Ode Sunarto, mengingat kasus ini perkara kekerasan seksual terhadap anak dan telah menjadi perhatian masyarakat Buton Tengah, meminta penegak hukum dalam hal ini Polres Buton Tengah untuk tegas dan serius menangani perkara tersebut.
“Besar harapan kami penegakkan hukum terhadap pelaku dapat dijerat hukuman setimpal berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pidana hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
“Kasus kekerasan seksual anak ini sudah seharusnya menjadi perhatian semua pihak, karena hukuman seberat apapun tidak akan pernah sebanding dengan trauma yang dialami oleh korban saat ini, apalagi trauma yang dialami oleh korban akan membayangi seumur hidup korban, juga masa depan anak menjadi taruhannya. Sehingga keadilan serta kepastian hukum terhadap anak ini harus didapatkan,” tutup La Ode Sunarto.
Laporan : Ahmad Subarjo