Libur Minggu Pertama Ramadan, Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Imbau Siswa Tetap Belajar di Rumah

0
58
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Edi Ruswandi Hidayatuloh, S.Pd., M.M

Mandalapos.co.id, Tasikmalaya — Pemerintah memutuskan bahwa selama 1 minggu pertama bulan suci Ramadhan yakni 27-28 Februari dan 1-5 Maret, siswa akan melaksanakan kegiatan belajar mengajar di lingkungan rumah. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1 I/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Edi Ruswandi Hidayatuloh, S.Pd., M.M, meski belajar di rumah para siswa akan tetap berada dalam kendali sekolah dengan manajemen berbasis sekolah atau MBS.

“Nanti guru dari PAI dan wakil kepala sekolah akan bersikap bagaimana system kendali yang digunakan untuk pembelajaran siswa di rumah. Jadi bagaimana di rumah mereka tetap belajar tidak hanya ngabuburit,” ujar Edi saat dikonfirmasi mandalapos, Kamis (20/2/2025).

Usai pelaksanaan belajar di rumah, kemudian para siswa akan kembali menjalani proses belajar di sekolah, dimana kegiatan pembelajaran di sekolah tak hanya pelajaran regular tetapi juga difokuskan pada peningkatan iman dan taqwa.

“Selanjutnya kami atas nama pimpinan menyampaikan imbauan, bahwa di luar yang tertulis di juknis kegiatan ramadan untuk semua satuan pendidikan, kepada seluruh orang tua untuk tetap memperhatikan belajar keagamaan anaknya dan belajar materi pelajaran sesuai tingkatannya. Kepada para murid, ramadan bukan halangan, tetapi merupakan ajang untuk meningkatkan kualitas diri dan meningkatkan kualitas hidup untuk berbakti pada orang tua dan melaksanaka perbaikan iman dan taqwa kita,” tuturnya.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini