Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), Andi Muhammad Yusuf, mengapresiasi segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buteng atas persetujuan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Pj Bupati Andi Muhammad Yusuf, setelah mendengarkan penyampaian pandangan umum 5 fraksi DPRD Buteng di antaranya fraksi PDIP, fraksi PAN, fraksi Nasdem, fraksi Kebangkitan Keadilan dan fraksi Gerakan Persatuan Bintang Karya Demokrat. Kelima fraksi tersebut menyatakan menyetujui LKPJ Bupati Buton Tengah tahun anggaran 2023.
“Saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan, serta pihak-pihak lainnya yang telah menyumbangkan pikiran dan tenaganya dalam menelaah, membahas dan menyempurnakan LKPJ Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2023 yang pada hari ini dapat kita sepakati bersama,” ucap Pj Bupati Andi Muhammad Yusuf saat menyampaikan pidato persetujuan penetapan LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2023 melalui rapat paripurna DPRD Buton Tengah, berlangsung di Aula Rapat DPRD, Selasa (2/4/2024).
Lanjutnya mengungkapkan, dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan serta indikator kinerja dan target pemerintah daerah yang termuat dalam RKPD 2023. Dan ini menjadi rujukan OPD untuk memastikan indikator kinerja harus menjadi fokus dalam menyusun rencana kerjanya, serta menjadi bahan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah atau SAKIP.
“Penyelenggaran pemerintah merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintah daerah. Dalam konteks ini, perlu saya tegaskan bahwa laporan yang telah disusun merupakan hasil dari proses yang cermat dan komprehensif dengan memperhatikan ketentuan berlaku. Dan laporan ini bukan hanya sekedar kumpulan data, namun merupakan cerminan dari dedikasi dan komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Buton Tengah,” paparnya.
Lanjut orang nomor satu di daerah berjuluk Negeri 1000 Gua ini menyampaikan, persetujuan bersama LKPJ tahun anggaran 2023 merupakan bukti bahwa antara eksekutif dan legislatif adalah bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintah di daerah, yang mempunyai peran sejajar dalam membangun masyarakat Kabupaten Buton Tengah dalam menentukan arah kemajuan daerah.
“Saya ingin menyampaikan bahwa di akhir masa kepemimpinan kami (jabatan Pj Bupati) yang telah memasuki bulan ke 11 ini, kami menitipkan harapan kemajuan Buton Tengah sesusai tujuan pemekaran daerah yakni bertekad akan memakmurkan masyarakat dari Talaga Raya sampai Sangia Wambulu, dari Waara sampai Desa Terapung. Mari terus kita jalankan dengan baik dengan berkolaborasi mewujudkan pembangunan yang merata di setiap kecamatan,”ajak Andi Yusuf.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Buton Tengah, Tasbin, mewakili DPRD Buton Tengah menyampaikan saran, masukan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pj Bupati Buton Tengah.
“Memutuskan dan menetapkan, pertama merekomendasikan kepada Pj Bupati Buton Tengah untuk menindaklanjuti saran, masukan, koreksi, yang sifatnya strategis yang disampaikan DPRD Buton Tengah untuk perbaikan penyelenggaraan urusan pemerintahan desentralisasi tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan ke depan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rekomendasi terlampir menjadi satu kesatuan bersama keputusan ini,” ucap Tasbin.
Rekomendasi kedua, Lanjut Tasbin menyampaikan, yang dimaksud pada diktum pertama dijadikan sebagai rujukan dalam penyusunan perencanaan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta sebagai bahan penyusunan peraturan kepala daerah atau pijakan strategis kepala daerah Kabupaten Buton Tengah.
Dan yang ketiga, Bupati Buton Tengah wajib menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi DPRD Kabupaten Buton Tengah atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Buton Tengah tahun anggaran 2023.
“Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya, ditetapkan di Labungkari 2 April 2024,” pungkasnya.
Sebagai informasi, rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto dan Wakil Ketua II Adam, serta dihadiri para Anggota DPRD. Dari unsur Pemda dihari langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, para staf ahli, asisten bupati, dan para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. (Adv)
Laporan: Ahmad Subarjo