LMND Baubau: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kemunduran Demokrasi

0
481
Ketua LMND Kota Baubau, Yayan Serah (Foto: Ahmad Subarjo/istimewa)

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Baubau memberikan tanggapan soal usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa, seperti yang disuarakan para kades se-Indonesia lewat aksi demonstrasi di depan kantor DPR RI pada 16 Januari 2023 lalu.

Adapun aspirasi yang disampaikan para pejabat desa itu yakni meminta Revisi Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa).

Ketua LMND Kota Baubau, Yayan Serah, mengatakan, sebagai pemerintahan eksekutif paling bawah masa jabatan kepala desa adalah yang paling lama diantara pemerintahan eksekutif lainya seperti Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

“Konstitusi hanya mengatur masa jabatan Presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan dalam artian presiden hanya bisa menjabat selama 10 tahun maksimal 2 periode. semangat konstitusi inilah seharusnya menjadi rujukan untuk penyelenggaraan negara yang bertujuan untuk membatasi kekuasaan, baik itu eksekutif maupun legislagif,” tutur Yayan dalam keterangan tertulisnya yang diterima mandalapos, Senin (30/1).

Menurut Yayan, pembatasan kekuasaan itu penting dalam penyelenggaraan negara, sehingga ia menilai usulan perpanjangan masa jabatan kades dengan alasan konflik masyarakat desa paska pilkades dan waktu yang terlalu singkat untuk membangun desa, hanya akan berpotensi penyelewengan dan disalahgunakan.

“Usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun adalah kemunduran demokrasi dan akan merusak tatanan pemerintahan lokal, besarnya anggaran desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat harus diimbangi dengan pengelolaan dan pengawasan yang transparan serta akuntabel,” ujarnya.

Masih dikatakan Yayan, masa jabatan kades yang relatif lama dibanding masa jabatan Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota juga bertentangan dengan semangat konstitusi dalam membatasi kekuasaan. Sehingga menurutnya, usulan perpanjangan masa jabatan memerlukan perhitungan urgensi.

“Kalaupun Kepala Desa ingin menjabat lebih lama bukan berarti menambah masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 6 tahun sudah cukup lama, pasti akan dipilih lagi apabila memberikan kesan yang baik bagi desa dan masyarakatnya karena kekuasaan yang lama hanya akan memperkuat sel-sel Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN),” tegas Yayan.

Selain itu Yayan juga menilai usulan masa jabatan kepala desa berpotensi dijadikan alat transaksi politik menjelang pemilu 2024.

“Biar bagaimanapun momennya sangat tepat untuk melangengkan kekuasaan. Biar bagaimanapun LMND tidak dapat menerima hal tersebut,” ucapnya.

Adapun solusi untuk menjawab kekhawatiran polarisasi persaingan politik di tingkat desa dan efektivitas pemerintahan desa pasca pilkades, sebut Yayan, sejatinya dapat dicegah dengan memberikan edukasi politik, perbaikan kultur politik, dan pemenuhan asas-asas pemerintahan yang baik, bukan malah memperpanjang masa jabatan.

**Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini