MANDALAPOS.co.id, JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan masyarakat yang menjadi korban kekerasan, untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK.
“Dari informasi yang kami rangkum, mereka yang menjadi korban kekerasan sebagai dampak dari aksi menentang UU Cipta Kerja beragam, tidak saja dari peserta aksi itu sendiri, tetapi juga tenaga medis dan jurnalis, bahkan pihak keamanan,” ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, Kamis, 15 Oktober 2020.
Pengesahan Undang Undang Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020, mendapat beragam tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Tak sedikit pula yang menyuarakan pendapatnya melalui aksi demonstrasi. Pada beberapa aksi itu, banyak pula yang berujung dengan kericuhan sehingga jatuh korban.
Maneger Nasution menilai, penyampaian aspirasi sebagai hak konstitusional warga negara. Dengan begitu, kata dia, tak ada alasan untuk membungkam aspirasi masyarakat tersebut, apalagi jika cara-cara yang dipilih melalui kekerasan.
“Demonstrasi terkait UU Cipta Kerja berujung dengan mencuatnya informasi banyak warga yang menjadi korban kekerasan. Ini menjadi perhatian kita,” kata Nasution kepada awak media.
LPSK, lanjut Nasution, membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lainnya yang disediakan negara melalui LPSK. Permohonan perlindungan juga bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore.
Hak-hak yang dimaksud itu, antara lain, selain perlindungan fisik dari potensi ancaman dan intervensi dari para pelaku kekerasan, korban juga bisa mendapatkan bantuan medis dan psikologis.
Laporan : Red