LSM Lodra Desak Kapolres Indramayu Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Covid-19

0
615

mandalapos.co.id, Indramayu – LSM Lodra mendesak Kapolres Indramayu segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan masker bersumber dari dana Refocusing APBD Indramayu tahun 2020.

Ketua LSM Lodra, Rudi Leonardi, mengungkapkan, hingga saat ini, penyidik Polres Indramayu sudah melakukan penahanan terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pengadaan masker yang diduga merugikan keuangan negara itu.

Namun demikian, pihaknya belum mendengar keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka secara terbuka.

Rudi mengaku, pihaknya akan membuat surat kepada Kapolres Indramayu agar serius dalam melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pihak termasuk otak dari upaya koruptif anggaran Covid-19 tersebut.

“Kami minta kepada Kapolres Indramayu agar tuntas mengungkap kasus tersebut dan tidak berhenti pada keempat orang yang sudah dilakukan penahanan,” katanya dilansir dari fokuspantura, Minggu (5/12).

Menurutnya, momentum Hari Anti Korupsi sedunia, harus dijadikan spirit dalam mengungkap semua tindakan koruptif di Kabupaten Indramayu. Ia menemukan banyak potensi koruptif yang terjadi selama ini, termasuk dugaan korupsi pembangunan Gedung Mutiara Bangsa, Pembangunan Air Terjuan Buatan Bojongsari, Pembangunan Panggung Apung, Pembangunan Gedung Mama Soegra dan potensi dugaan koruptif lainnya. Bahkan yang sudah viral di media sosial seperti menara Islamic Center Indramayu kasusnya sudah mengendap, penyelidikan dugaan korupsi dan suap BPNT di Kecamatan Sukra melibatkan salah satu pejabat juga sudah tak terdengar serta kasus kasus lain yang masih belum jelas.

Pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum agar konsisten dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Indramayu, artinya momentum Hari Anti Korupsi Sedunia bukan hanya sebatas seremonial pemasangan spanduk besar di setiap instansi tanpa dibarengi dengan upaya dan langkah pengungkapan yang jelas.

“Secepatnya kami akan bersurat ke Kapolres tembusan Kapolri, Irwasum Mabes Polri dan pejabat berwenang lainnya untuk serius dalam penanganan korupsi di Kabupaten Indramayu, jika dalam penanganan kasus perkara tersebut tidak kunjung usai, maka kami akan berkirim surat ke Kompolnas guna menginformasikan hal tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jajaran penyidik Satreskrim Polres Indramayu telah melakukan penahanan terhadap dua pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu.

Mereka ditahan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana refocusing Covid-19 di Kabupaten Indramayu tahun 2020 dengan total anggaran Rp 196 miliar.

Mereka yang telah ditahan adalah mantan pejabat BPBD Indramayu inisial D dan Pejabat BPBD aktif inisial C. Keduanya telah ditahan di Rutan Mapolres Indramayu, Kamis(18/11/2021).

Selah beberapa hari, Polisi juga kembali memeriksa dua orang dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi  apakah kedua orang pihak swasta tersebut sudah dinyatakan sebagai tersangka, namun menurut sumber infromasi kedua orang pihak swasta sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Indramayu. ***(Resman.S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini