Mandalapos.co.id, Natuna- Guna memaksimalkan pelayanan, UPT Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna, atau lebih dikenal Samsat, Â melakukan upaya jemput bola bagi masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraan. Sebagaimana diketahui, saat ini Pemprov Kepri sedang menjalankan program relaksasi pajak.
Program relaksasi ini tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri nomor 27 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda, dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (kedua).
Program relaksasi pajak kendaraan tersebut, berlaku hingga bulan September 2021.
Kepala UPT. Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna, Alpiuzzamari mengatakan jika program ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat, khususnya dikala musim pandemi saat ini.
” Selain itu, kita juga ingin agar masyarakat Natuna bisa tertib terhadap pajak kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua,” ujar Alpi di ruang kerjanya, Jum’at (6/8).
Dirinya menjelaskan jika fokus dari program tersebut adalah untuk wilayah yang jauh dari Kantor Samsat seperti Batubi, Kelarik dan Pulau Pulau di luar Bunguran besar.
” Kita berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan ini dengan maksimal. Karena relaksasi pemutihan pajak ini tidak setiap waktu di adakan,” pungkasnya.
***Suparman