Maling Duit Negara, Eks Sekdes Desa Tarempa Barat Daya Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda

0
1323
Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap

mandalapos.co.id, Anambas – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, untuk mendengarkan Pembacaan Putusan perkara pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Desa Tarempa Barat Daya Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2020, Senin 29 November 2021.

Dalam Putusan Pengadilan, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Iswandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Iswandi dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” terang Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap , dalam keterangan tertulis diterima mandalapos, Selasa (30/11).

Lanjut Roy Huffington, Majelis Hakim juga membebankan kepada Terpidana untuk membayar Uang pengganti terhadap Kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar  Rp 180.529.978,- (Seratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

“Dibebankan kepada terdakwa sejumlah tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika Terdakwa belum membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun,” jelasnya.

Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengambil alih seluruh pertimbangan JPU. Bahwa Terdakwa Iswandi dan Penasehat Hukum menyatakan menerima putusan dan JPU Cabjari Natuna di Tarempa juga menyatakan menerima putusan.

Roy Huffington menyatakan sidang putusan ini merupakan suatu bentuk adanya kepastian hukum dalam penegakan terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dia juga berharap, adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara/daerah, “pungkasnya.     ***YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini