Mandalapos.co.id, Indramayu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menahan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP) Kabupaten Indramayu berinisial S, serta Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman DPKPP Indramayu berinisial BSM, Rabu 29 September 2021.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pada proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.
Usai diperiksa sebagai tersangka S dan BSM turun mengenakan rompi jingga dikawal ketat petugas Kejati Jabar untuk dijebloskan ke penjara mulai petang ini.
Dalam siaran pers yang diterima wartawan , S dan BSM, ditahan untuk dua puluh hari ke depan. Para perampok uang rakyat itu ditahanan di Polrestabes Bandung.
Selain S dan BSM, Kejati Jabar juga telah menetapkan dua tersangka lain yakni seorang kontraktor berinisial PPP dan makelar proyek berinsial N.
Proyek tersebut bernilai Rp15 miliar. Praktik curang para tersangka terungkap dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Kerugian negara akibat para maling uang rakyat itu sekitar Rp2 miliar.
“Mereka kami tahan untuk dua puluh hari ke depan, sampai tanggal 18 Oktober 2021. Kami akan terus dalami kasusnya, sebelum perkaranya kami limpahkan ke pengadilan,” ungkap Kepala Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, kepada awak media.
Penangkapan Kepala Dinas DPKP Indramayu dan bawahannya atas perbuatan korupsi, menambah panjang catatan kelam, perilaku korup oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Seperti diketahui sebelumnya, pada bulan Oktober Tahun 2019 silam, Kepala Dinas PUPR Omarsyah dan mantan Wakil Bupati Indramayu Supendi, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Kemudian ada juga mantan Bupati Indramayu Supendi, yang masuk bui setelah terbukti bersalah atas kasus korupsi pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
***Resman.S