Padangsidimpuan – Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, terus berinovasi. Dalam rangka meningkatkan pelayanan ke warga binaan permasyarakatan (WBP), khususnya di bidang kesehatan, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut bakal memiliki Klinik Pratama Rawat Jalan.
“Diharapkan, dengan hadirnya Klinik ini, maka akses pelayanan kesehatan bagi WBP dapat lebih maksimal,” ujar Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, Amd IP, SH, MH, didampingi Ka KPLP Jom Boy, dan Kasubsi Peltatib Fransisco Pandia, dan Staf Perawatan Mara Bintang, saat ditemui awak media, Selasa (22/2/2022) pagi.
Dikatakan Kalapas, adapun ide dasar dari pembentukan Klinik Pratama Rawat Jalan tersebut, berawal dari kian meningkatnya penghuni Lapas. Dengan demikian, guna mengantisipasi berbagai keluhan WBP dari sisi kesehatan, maka dibentuk Klinik itu.
Sebagaimana diketahui, kata Kalapas, jenis penyakit yang kerap menyerang WBP, yaitu gatal-gatal, Tuberculosis (TBC), maupun lainnya. Di mana sebelumnya, jika WBP mengeluhkan penyakit yang dialami, maka pihaknya harus berkoordinasi dengan puskesmas terdekat, dalam hal penanganannya.
“Maka dari itu, kami berinisiatif mendirikan Klinik ini. Tentunya, dalam hal ini, kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Padangsidimpuan dan pihak terkait lainnya,” terang Kalapas.
Adapun fasilitas kesehatan yang dapat diakses dari Klinik tersebut, lanjutnya, antara lain, pendeteksian dini berbagai penyakit umum dan pihaknya melengkapi dengan peralatan penanganan penyakit gigi. Meski demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dengan dokter atau perawat setempat dari Dinas Kesehatan terkhusus Puskesmas Pijorkoling.
Saat ini, pihaknya mengaku masih dalam proses melengkapi administrasi dari Dinas Sosial Padangsidimpuan, supaya Klinik itu dapat terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Maka dari itu berbagai fasilitas di Klinik seperti, kamar mandi, tempat tidur, apotik atau tempat obat mini, dan lainnya sudah dilengkapi.
“Dan nantinya, harapan kita, apabila Klinik ini sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, maka masyarakat umum di luar Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan juga bisa dilayani di sini,” tutur Kalapas.
Laporan: Reza Fahlefi